Jakarta: KPK mengusut tiga rumah sakit di Indonesia diduga melakukan penipuan atau fraud terkait tagihan BPJS Kesehatan. Penipuan ini mengakibatkan kerugian hingga Rp34 miliar pada periode 2022 hingga 2023.
"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang dikutip Sabtu 27 Juli 2024.
Baca juga: KPK Pelajari Kewenangannya dalam Skandal Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Pahala menjelaskan tiga rumah sakit tersebar di Sumatra Utara dan Jawa Tengah. Rinciannya 2 di Sumatra Utara dan 1 di Jawa Tengah.
Ketiga rumah sakit tersebut melakukan penipuan dengan modus phantom billing. Mereka membuat klaim fiktif atau tagihan palsu yang tidak didukung dengan keberadaan pasien.
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” ujar Pahala.
Sisanya atau sekitar 3.000 an kasus sebenarnya tidak pernah terjadi. Namun ketiga rumah sakit tersebut melakukan penagihan kepada BPJS Kesehatan.
Jakarta: KPK mengusut tiga rumah sakit di Indonesia diduga melakukan penipuan atau fraud terkait tagihan
BPJS Kesehatan. Penipuan ini mengakibatkan kerugian hingga Rp34 miliar pada periode 2022 hingga 2023.
"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang dikutip Sabtu 27 Juli 2024.
Baca juga:
KPK Pelajari Kewenangannya dalam Skandal Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Pahala menjelaskan tiga rumah sakit tersebar di Sumatra Utara dan Jawa Tengah. Rinciannya 2 di Sumatra Utara dan 1 di Jawa Tengah.
Ketiga rumah sakit tersebut melakukan penipuan dengan modus phantom billing. Mereka membuat klaim fiktif atau tagihan palsu yang tidak didukung dengan keberadaan pasien.
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” ujar Pahala.
Sisanya atau sekitar 3.000 an kasus sebenarnya tidak pernah terjadi. Namun ketiga rumah sakit tersebut melakukan penagihan kepada
BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)