Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra

KPK Pelajari Kewenangannya dalam Skandal Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2024 18:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti kewenangannya dalam skandal fraud dan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang dilakukan sejumlah rumah sakit. Kedeputian Penindakan Lembaga Antirasuah akan membuka kasus ini jika ada penyelenggara negara maupun penegak hukum yang terlibat.
 
“Bila memang masuk dalam kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu melibatkan APH (aparat penegak hukum), penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar, besar kemungkinan akan ditangani KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024.
 
KPK menegaskan tidak akan membiarkan skandal tersebut. Jika tidak bisa ditangani, KPK akan melemparkan datanya ke penegak hukum lain untuk ditindaklanjuti.

“Jika di luar kewenangan, KPK akan berkoordinasi dengan penegak hukum lain melalui bagian korsup, koordinasi dan supervisi yang ada di KPK,” ucap Tessa.
 
Baca Juga: Korupsi Dana BPJS Kesehatan, Sanksi Harus Tepat Sasaran

Sebelumnya, KPK menemukan adanya fraud atas klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit. Data itu didapat berdasarkan hasil kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
“KPK bersama Kemenkes, BPJS dan BPKP membentuk tim bersama untuk penanganan fraud ini karena kita pikir sudah ngumpulin iuran susah ternyata penggunaannya ada orang secara sengaja mengajukan klaim fiktif dan menggembosi pengeluaran,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Temuan itu diketahui usai tim yang dibuat melakukan audit atas klaim BPJS yang dilakukan tiga rumah sakit di provinsi berbeda. KPK enggan memerinci nama perusahaannya, namun, dipastikan rumah sakitnya milik swasta di Sumatra Utara (Sumut) dan Jawa Tengah (Jateng).
 
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
 
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi sekitar tiga ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis,” ujar Pahala.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan