Jakarta: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, menyoroti intimidasi kepada jemaat Gereja Tesalonika pada 30 Maret 2024. Dia menyesalkan kejadian yang viral beberapa hari belakangan.
Menurutnya intimidasi semacam itu tidak boleh ditoleransi, karena berpotensi mengikis ikatan kebangsaan. "Terlebih kita melihat bersama ada sikap mengolok-olok jemaat gereja Tesalonika tentu ini mengikis ikatan kebangsaan dan sama sekali tidak merefleksikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," kata Dhahana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam keterangan tertulisnya Dhahana menekankan Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi kemajemukan atau keberagaman termasuk dalam beragama. Penghormatan yang tinggi di dalam hak untuk beragama kemudian dimuat di dalam konstitusi.
"Sebagai warga negara yang baik, mari kita menghormati hak umat beragama dalam menjalankan ibadah sebagai hak konstitusionalnya," kata Dhahana.
Dia pun meminta agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, FKUB, dan para pemangku kebijakan terkait merespons hal itu. Sehingga, dapat memenuhi dan melindungi hak warga negara dalam menjalankan ibadah.
"Bila pemerintah tidak memfasilitasi hak beribadah umat beragama maka sebuah bentuk pelanggaran HAM. Jika memang ada kendala dalam perizinan rumah ibadah, maka perlu dibantu dan difasilitasi jangan sampai hak beribadah yang merupakan HAM tidak dipenuhi," ujarnya.
Ia mengapresiasi upaya pemerintah Kabupaten Tangerang dan Polres Metro Tangerang dalam memediasi persoalan ini. Sehingga, jemaat gereja Tesalonika dapat beribadah sementara di aula kantor lama kecamatan Teluknaga.
Dhahana mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia pada Januari 2023 silam terkait pentingnya menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi dan melindungi hak umat beragama dalam beribadah.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, jangan sampai konstitusi itu kalah oleh sebuah kesepakatan yang mencederai hak konstitusional warga negara," kata dia.
Dia meyakini upaya mendorong moderasi beragama menjadi penting dalam membangun masyarakat yang toleran terhadap perbedaan. Pemerintah sambungnya tengah menggodok Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi ke-6. Isu seputar keberagaman akan diintegrasikan dalam rancangan RANHAM mendatang.
"Tentu dengan dimasukannya isu seputar keberagaman ke dalam RANHAM mendatang, kami berharap pemerintah baik di pusat maupun daerah akan memiliki perspektif yang lebih baik dalam menyikapi toleransi antar umat beragama di tanah air," kata dia.
Jakarta: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (
Kemenkumham), Dhahana Putra, menyoroti intimidasi kepada jemaat Gereja Tesalonika pada 30 Maret 2024. Dia menyesalkan kejadian yang viral beberapa hari belakangan.
Menurutnya intimidasi semacam itu tidak boleh ditoleransi, karena berpotensi mengikis ikatan kebangsaan. "Terlebih kita melihat bersama ada sikap mengolok-olok jemaat gereja Tesalonika tentu ini mengikis ikatan kebangsaan dan sama sekali tidak merefleksikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," kata Dhahana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam keterangan tertulisnya Dhahana menekankan Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi kemajemukan atau keberagaman termasuk dalam beragama. Penghormatan yang tinggi di dalam hak untuk beragama kemudian dimuat di dalam konstitusi.
"Sebagai warga negara yang baik, mari kita menghormati hak umat beragama dalam menjalankan ibadah sebagai hak konstitusionalnya," kata Dhahana.
Dia pun meminta agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, FKUB, dan para pemangku kebijakan terkait merespons hal itu. Sehingga, dapat memenuhi dan melindungi hak warga negara dalam menjalankan ibadah.
"Bila pemerintah tidak memfasilitasi hak beribadah umat beragama maka sebuah bentuk pelanggaran HAM. Jika memang ada kendala dalam perizinan rumah ibadah, maka perlu dibantu dan difasilitasi jangan sampai hak beribadah yang merupakan HAM tidak dipenuhi," ujarnya.
Ia mengapresiasi upaya pemerintah Kabupaten Tangerang dan Polres Metro Tangerang dalam memediasi persoalan ini. Sehingga, jemaat gereja Tesalonika dapat beribadah sementara di aula kantor lama kecamatan Teluknaga.
Dhahana mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia pada Januari 2023 silam terkait pentingnya menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi dan melindungi hak umat beragama dalam beribadah.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, jangan sampai konstitusi itu kalah oleh sebuah kesepakatan yang mencederai hak konstitusional warga negara," kata dia.
Dia meyakini upaya mendorong moderasi beragama menjadi penting dalam membangun masyarakat yang toleran terhadap perbedaan. Pemerintah sambungnya tengah menggodok Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi ke-6. Isu seputar keberagaman akan diintegrasikan dalam rancangan RANHAM mendatang.
"Tentu dengan dimasukannya isu seputar keberagaman ke dalam RANHAM mendatang, kami berharap pemerintah baik di pusat maupun daerah akan memiliki perspektif yang lebih baik dalam menyikapi toleransi antar umat beragama di tanah air," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)