“Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 April 2024.
KPK meyakini rumah itu berkaitan dengan penerimaan suap Erik. Penyidik kini melarang adanya aktivitas di hunian tersebut.
Baca juga: Optimalkan Pengembalian Aset, Pasal TPPU Akan Dipakai di Kasus Korupsi APD Kemenkes |
“Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita,” ujar Ali.
KPK juga mendalami kepemilikan aset Erik terkait kasus ini. Informasi diulik dengan memeriksa empat saksi yakni ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris Rosniaty Siregar, Dosen Moha Hastuti, dan Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Rizky Kemal.
“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR (Erik A Ritonga),” tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id