Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Optimalkan Pengembalian Aset, Pasal TPPU Akan Dipakai di Kasus Korupsi APD Kemenkes

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 14:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aliran dananya kini tengah diusut oleh penyidik.
 
“Kami juga telusuri lebih jauh aliran uangnya, karena kan ini kerugian negara ya. Ujungnya apa? Tentu optimalisasi nanti, ketika kemudian ditemukan uang tersebut ataupun ketika berubah menjadi aset misalnya ataupun sengaja disembunyikan, dibelanjakan ditransfer dan lain-lain tentu kami telusuri dengan instrumen yang ada misalnya TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus ini telah membuat negara merugi Rp625 miliar. Pengalihan uang menjadi aset dinilai sangat memungkinkan.

“Aliran uang itu terus kami dalami tentunya, di situ lah kenapa peran pentingnya kenapa kami memanggil para saksi dimaksud,” ucap Ali.
 
Baca juga: Korupsi APD Kemenkes, KPK Duga Ada Keterlibatan Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad

 
KPK juga menegaskan tidak akan segan kembali memproses hukum tersangka dengan dugaan pencucian uang. Pengembalian kerugian keuangan negara dipastikan dimaksimalkan.
 
“Karena sekali lagi kami pastikan seluruh perkara korupsi yang KPK tangani di samping korupsinya, pasal apapun yang dipakai, Pasal 2, Pasal 3, maupun suap pasti kemudian kami telusuri lebih jauh kemungkinan-kemungkinan dapat diterapkannya pasal TPPU untuk mengoptimalisasi asset recovery atau merampas dari apa yang dinikmati oleh pelaku korupsi tersebut,” ujar Ali.
 
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
 
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
 
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan