Jakarta: Polri didesak menindak tegas Aipda K, 53. Oknum polisi yang bertugas di Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun.
“Jadi kalau bisa langsung tegas saja, PTDH (pemberhantian tidak dengan hormat) dan pidanakan, beri hukuman yang berat. ," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai perbuatan pelaku sangat bejat dan tidak dapat dimaafkan. Sebab, tersangka melakukan aksi bejatnya selama empat tahun.
Tindakan tersangka sangat mencoreng nama baik Polri. Perbuatan pelaku dinilai bikin malu institusi.
“Cuma bikin malu insitutsi Polri aja oknum-oknum yang seperti ini, bertindak semena-mena, merasa kebal karena aparat. Nggak ada gunanya, tidak ada tempat di Polri untuk yang seperti itu,” ungkap legislator asal Tanjung Priok itu.
Sahroni menyebut langkah-langkah tegas itu nantinya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Di antaranya, Polri selalu objektif dalam menindak kasus.
“Tidak ada perlakuan khusus, mau itu pelakunya oknum aparat ataupun sipil. Semua sama,” sebut dia.
Selain itu, Sahroni meminta agar Polda Jatim melindungi keluarga korban. Salah satunya, memastikan keluarga korban tak mengalami intervensi dari aparat untuk mencabut laporan.
"Semisal mereka memang tidak mau cabut laporannya, ya sudah biarkan. Jangan nanti kita dengar keluarga korban ditekan dan diintimidasi oleh oknum-oknum tertentu,” ujar dia.
Sebelumnya, seorang anggota Polsek Sawahan Surabaya berinisial K, 53, diduga mencabuli anak tirinya sejak kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP atau empat tahun lamanya sejak 2020. Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung melaporkan K ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap K dan saksi-saksi. Setelah itu polisi menahan K, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta:
Polri didesak menindak tegas Aipda K, 53. Oknum polisi yang bertugas di Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun.
“Jadi kalau bisa langsung tegas saja, PTDH (pemberhantian tidak dengan hormat) dan pidanakan, beri hukuman yang berat. ," kata Wakil Ketua
Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai perbuatan pelaku sangat bejat dan tidak dapat dimaafkan. Sebab, tersangka melakukan aksi bejatnya selama empat tahun.
Tindakan tersangka sangat mencoreng nama baik Polri. Perbuatan pelaku dinilai bikin malu institusi.
“Cuma bikin malu insitutsi Polri aja oknum-oknum yang seperti ini, bertindak semena-mena, merasa kebal karena aparat. Nggak ada gunanya, tidak ada tempat di Polri untuk yang seperti itu,” ungkap legislator asal Tanjung Priok itu.
Sahroni menyebut langkah-langkah tegas itu nantinya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Di antaranya, Polri selalu objektif dalam menindak kasus.
“Tidak ada perlakuan khusus, mau itu pelakunya oknum aparat ataupun sipil. Semua sama,” sebut dia.
Selain itu, Sahroni meminta agar Polda Jatim melindungi keluarga korban. Salah satunya, memastikan keluarga korban tak mengalami intervensi dari aparat untuk mencabut laporan.
"Semisal mereka memang tidak mau cabut laporannya, ya sudah biarkan. Jangan nanti kita dengar keluarga korban ditekan dan diintimidasi oleh oknum-oknum tertentu,” ujar dia.
Sebelumnya, seorang anggota Polsek Sawahan Surabaya berinisial K, 53, diduga mencabuli anak tirinya sejak kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP atau empat tahun lamanya sejak 2020. Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung melaporkan K ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap K dan saksi-saksi. Setelah itu polisi menahan K, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)