Surabaya: Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menyebut oknum anggota Polsek Sawahan berinisial K, 53, bakal dihukum pidana dan sanksi kode etik. Tersangka K diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya selama empat tahun sejak 2020.
"Tim Propam Polda Jatim bekerja memeriksa terkait dengan kode etik. Saat ini juga sedang berjalan (proses pidana)," kata Dirmanto, Selasa, 23 April 2024.
Dirmanto mengatakan tindakan tegas diambil sesuai intruksi Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, yang meminta supaya anggota polisi nakal ditindak tegas. Maka itu, kata dia, tersangka nantinya tak hanya dikenakan sanksi kode etik, melainkan dijerat hukum pidana.
"Ini sesuai intruksi Kapolda Jatim, memerintahkan jajaran menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut," jelasnya.
Seorang anggota Polsek Sawahan Surabaya berinisial K, 53, sebelumnya diduga mencabuli anak tirinya sejak kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP atau empat tahun lamanya sejak tahun 2020. Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung melaporkan K ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap K dan saksi-saksi. Setelah itu polisi menahan K, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surabaya: Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menyebut oknum anggota Polsek Sawahan berinisial K, 53, bakal dihukum pidana dan
sanksi kode etik. Tersangka K diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya selama empat tahun sejak 2020.
"Tim Propam Polda Jatim bekerja memeriksa terkait dengan kode etik. Saat ini juga sedang berjalan (proses pidana)," kata Dirmanto, Selasa, 23 April 2024.
Dirmanto mengatakan tindakan tegas diambil sesuai intruksi Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, yang meminta supaya anggota polisi nakal ditindak tegas. Maka itu, kata dia, tersangka nantinya tak hanya dikenakan sanksi kode etik, melainkan dijerat hukum pidana.
"Ini sesuai intruksi Kapolda Jatim, memerintahkan jajaran menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut," jelasnya.
Seorang anggota Polsek Sawahan Surabaya berinisial K, 53, sebelumnya diduga mencabuli anak tirinya sejak kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP atau empat tahun lamanya sejak tahun 2020. Mengetahui hal itu,
keluarga korban langsung melaporkan K ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap K dan saksi-saksi. Setelah itu polisi menahan K, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)