Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto saat memberikan keterangan. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto saat memberikan keterangan. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Amaluddin • 22 April 2024 17:51
Surabaya: Propam Polda Jawa Timur menindaklanjuti pelanggaran kode etik anggota Polsek Sawahan berinisial K, 53, atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya di bawah umur. Terbaru, polisi menetapkan K sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Yang bersangkutan K sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 22 April 2024.
 
Dirmanto menegaskan penetapan tersangka terhadap K, sejalan dengan instruksi Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, yang meminta supaya anggota polisi tersebut ditindak tegas. Tak hanya jalur pidana, nantinya juga akan diproses dalam sidang kode etik.
 
Baca: Polres Tanjung Perak Tahan Oknum Polisi yang Cabuli Anak Tirinya

"Kapolda Jatim sudah memperintahkan jajaran menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut. Tim Propam Polda Jatim bekerja memeriksa terkait dengan kode etik. Saat ini sedang berjalan," jelasnya. 

Sebelumnya, anggota Polsek Sawahan berinisial K, 53, diduga mencabuli anak tirinya sejak kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP atau empat tahun sejak 2020. Keluarga korban langsung melaporkan K ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 
 
Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap K dan saksi-saksi. Setelah itu polisi menahan K, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan