Jakarta: Polda Metro Jaya didoring segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dinilai perlu dilakukan bila sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kompolnas dalam hal ini mendorong jika memang alat bukti yang sudah didapatkan itu sudah cukup untuk mmbuktikan siapa tersangkanya ya kita berharap itu sesegera mungkin bisa diberikan kepastian hukum," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Oktober 2023.
Yusuf menuturkan dalam proses penetapan tersangka harus berdasarkan pada sebuah rangkaian penyidikan. Dia yakin polisi akan menetapkan tersangka bila sudah mendapatkan bukti yang cukup.
Namun, penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menentukan bukti yang cukup, baik secara kualitas maupun kuantitatif. Yusuf menyebut hal itu merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tidak bisa kita katakan kalau sudah melakukan penggeledahan maka harusnya sudah bisa ditetapkan tersangka, kita harus menghormati penyidik," ungkap anggota pengawas eksternal Polri itu.
Yusuf berharap Polda Metro Jaya mengundang Kompolnas dalam gelar perkara. Sehingga, pengawas Korps Bhayangkara itu bisa melihat bagaimana proses penyidikan yang sudah berjalan hingga berujung pada penetapan tersangka.
"Sekali lagi, penyidik menentukan siapa tersangkanya kalau sudah cukup alat buktinya, minimal dua alat bukti. Apakah sekarag ini sudah mendapatkan minimal dua alat bukti tentu itu kewenangan penyidik kita harus menghormati, Kompolnas tidak bisa mengintervensi," tutur dia.
Sbeelumnya, dua rumah ketua KPK Firli Bahuri digeledah Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Oktober 2023. Kedua rumah itu berada di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Pantauan Medcom.id, tampak belasan penyidik masuk ke rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, pukul 12.03 WIB. Penyidik keluar dari rumah yang disebut safe house Firli itu pukul 14.40 WIB dengan membawa satu koper warna silver dan langsung masuk ke mini bus.
Belum ada pernyataan Polda Metro Jaya terkait apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut. Serta, langkah selanjutnya yang akan dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi oleh pimpinan KPK ini.
Jakarta:
Polda Metro Jaya didoring segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dinilai perlu dilakukan bila sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kompolnas dalam hal ini mendorong jika memang alat bukti yang sudah didapatkan itu sudah cukup untuk mmbuktikan siapa tersangkanya ya kita berharap itu sesegera mungkin bisa diberikan kepastian hukum," kata anggota
Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Oktober 2023.
Yusuf menuturkan dalam proses penetapan tersangka harus berdasarkan pada sebuah rangkaian penyidikan. Dia yakin polisi akan menetapkan tersangka bila sudah mendapatkan bukti yang cukup.
Namun, penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menentukan bukti yang cukup, baik secara kualitas maupun kuantitatif. Yusuf menyebut hal itu merupakan arahan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tidak bisa kita katakan kalau sudah melakukan penggeledahan maka harusnya sudah bisa ditetapkan tersangka, kita harus menghormati penyidik," ungkap anggota pengawas eksternal Polri itu.
Yusuf berharap
Polda Metro Jaya mengundang Kompolnas dalam gelar perkara. Sehingga, pengawas Korps Bhayangkara itu bisa melihat bagaimana proses penyidikan yang sudah berjalan hingga berujung pada penetapan tersangka.
"Sekali lagi, penyidik menentukan siapa tersangkanya kalau sudah cukup alat buktinya, minimal dua alat bukti. Apakah sekarag ini sudah mendapatkan minimal dua alat bukti tentu itu kewenangan penyidik kita harus menghormati, Kompolnas tidak bisa mengintervensi," tutur dia.
Sbeelumnya, dua rumah ketua KPK
Firli Bahuri digeledah Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Oktober 2023. Kedua rumah itu berada di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Pantauan
Medcom.id, tampak belasan penyidik masuk ke rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, pukul 12.03 WIB. Penyidik keluar dari rumah yang disebut
safe house Firli itu pukul 14.40 WIB dengan membawa satu koper warna silver dan langsung masuk ke mini bus.
Belum ada pernyataan Polda Metro Jaya terkait apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut. Serta, langkah selanjutnya yang akan dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi oleh pimpinan KPK ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)