Jakarta: Pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot banyak pihak. Sebab, ada drama penyitaan handphone dan catatan Hasto saat pemeriksaan sebagai saksi itu.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakir melihat seharusnya KPK mempertimbangkan berbagai aspek dalam memeriksa Hasto. Pertama, terkait hak asasi manusia (HAM).
"Langkah hukum KPK seharusnya tidak sewenang-wenang. Karena seseorang itu memiliki hak asasi manusia, yang tidak boleh dilanggar," kata Mudzakir kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.
Aspek kedua, terkait mekanisme perampasan barang milik saksi dalam pemeriksaan. KPK, kata Mudzakir, mestinya memperhatikan aspek administratif terkait perampasan yang dilakukan terhadap saksi.
Menurut Mudzakir, perlu serangkaian pemberitahuan melalui surat terlebih dahulu. Kemudian, tidak boleh serta merta menyita, apalagi dengan status sebagai saksi.
"Karena di sini saksi memiliki hak ya. Apabila langkah itu (penyitaan barang saksi) tetap dipaksakan, maka dia (mengenyampingkan) hak asasi manusia seseorang. Ini justru tidak boleh," kata Mudzakir.
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP memprotes tindakan perampasan oleh KPK. Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan yang diwakili Ronny Talapessy menilai tindakan tersebut tidak sesuai KUHAP, karena penyitaan dilakukan dengan menjebak Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan.
"Kami meminta Dewas KPK memeriksa siapa yang menyuruh penyidik Rossa Purbo Bekti? Apa tujuannya menyita buku yang tidak ada kaitan dengan kasus. Buku itu milik DPP PDI Perjuangan karena menyangkut rahasia, kedaulatan, aspek-aspek strategis Partai," tegas Ronny.
?KPK mengeklaim tak tiba-tiba memeriksa Hasto. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian petunjuk dari tiga saksi.
"Dan pemeriksaan itu tentunya menjadi sebuah siklus yang keperlanjutan, jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba,” ucap tim jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 12 juni 2024.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
Jakarta: Pemeriksaan Sekretaris Jenderal
PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot banyak pihak. Sebab, ada drama penyitaan
handphone dan catatan Hasto saat pemeriksaan sebagai saksi itu.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakir melihat seharusnya
KPK mempertimbangkan berbagai aspek dalam memeriksa Hasto. Pertama, terkait hak asasi manusia (HAM).
"Langkah hukum KPK seharusnya tidak sewenang-wenang. Karena seseorang itu memiliki hak asasi manusia, yang tidak boleh dilanggar," kata Mudzakir kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.
Aspek kedua, terkait mekanisme perampasan barang milik saksi dalam pemeriksaan. KPK, kata Mudzakir, mestinya memperhatikan aspek administratif terkait perampasan yang dilakukan terhadap saksi.
Menurut Mudzakir, perlu serangkaian pemberitahuan melalui surat terlebih dahulu. Kemudian, tidak boleh serta merta menyita, apalagi dengan status sebagai saksi.
"Karena di sini saksi memiliki hak ya. Apabila langkah itu (penyitaan barang saksi) tetap dipaksakan, maka dia (mengenyampingkan) hak asasi manusia seseorang. Ini justru tidak boleh," kata Mudzakir.
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP memprotes tindakan perampasan oleh KPK. Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan yang diwakili Ronny Talapessy menilai tindakan tersebut tidak sesuai KUHAP, karena penyitaan dilakukan dengan menjebak Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan.
"Kami meminta Dewas KPK memeriksa siapa yang menyuruh penyidik Rossa Purbo Bekti? Apa tujuannya menyita buku yang tidak ada kaitan dengan kasus. Buku itu milik DPP PDI Perjuangan karena menyangkut rahasia, kedaulatan, aspek-aspek strategis Partai," tegas Ronny.
?KPK mengeklaim tak tiba-tiba memeriksa Hasto. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian petunjuk dari tiga saksi.
"Dan pemeriksaan itu tentunya menjadi sebuah siklus yang keperlanjutan, jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba,” ucap tim jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 12 juni 2024.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)