Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok/Medcom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok/Medcom

Janji Tangkap Harun Masiku Dalam Sepakan, KPK: Ini Bukan Ujug-ujug

Imanuel R Matatula • 13 Juni 2024 16:07
Jakarta: Setelah empat tahun berlalu, KPK berjanji akan menangkap Harun Masiku dalam kasus penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam sepekan ke depan. Niat KPK ini justru dinilai memiliki tendensi politik yang tinggi karena kembali muncul di permukaan baru-baru ini.
 
Namun, Juru Bicara baru KPK Budi Prastyo mengatakan, upaya penangkapan Harun kembali muncul di publik bukan secara tiba-tiba. Menurut dia, rencana penangkapan ini telah melalui serangkaian pemeriksaan.
 
“Itu bukan peristiwa yang ujug-ujug, bukan peristiwa yang tiba-tiba. Artinya ada yang melatarbelakangi proses tersebut, KPK melalui tim penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya,” kata Budi dalam tayangan Metro TV, Kamis, 13 Juni 2024.
 
Baca juga: Alexander Ralat soal Janji Seminggu Tangkap Harun Masiku: Saya Bilang Semoga

Budi menjelaskan, kegiatan ini berangkat dari kejadian tangkap tangan pada Januari 2020. Dalam perkara tersebut KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan salah satu dari tersangka tersebut sampai hari ini berstatus sebagai buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Harun Masiku.

“Apa yang disampaikan pimpinan KPK (Penangkapan Harun dalam seminggu) pada hari Senin kemarin itu, secara utuh itu adalah sebuah harapan. Tentu kita semua juga berharap bahwa proses-proses penegakan hukum dan korupsi dapat diproses secara cepat dan efektif, ” ucap Budi.
 
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah mantan caleg dari PDI Perjuangan. Harun ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan Rp600 juta demi memudahkan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, Harun selalu mangkir dari panggilan KPK, sehingga sejak 20 Januari 2020 Harun dimasukkan dalam DPO.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan