Jakarta: Polri membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) guna menampung mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan progres pembentukan Kortas Tipikor Polri tersebut.
"Terkait dengan pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja Presiden (Jokowi)," kata Kapolri di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.
Listyo menyampaika pembentukan tersebut juga tengah dalam proses harmonisasi. Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Khususnya masyarakat yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus," ujar jenderal bintang empat itu.
Sebelumnya, Kapolri membentuk Kortas Tipikor untuk menampung mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Listyo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis, 9 Desember 2021. Sebelumnya, Ke-44 orang itu menjalani orientasi di Pusat Pendidikan dan Administrasi (Pusdikmin), Bandung, Jawa Barat hingga 23 Desember 2021.
Mereka telah bertugas sejak awal Januari 2022. Beberapa orang di antaranya, yang memiliki kompetensi di bidang pemberantasan korupsi akan ditempatkan pada Kortas Tipikor.
Kapolri membentuk Kortas Tipikor menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk memperluas organisasi. Nantinya bakal ada empat direktur dari divisi penindakan, penyelidikan, pencegahan, dan kerja sama.
Jakarta:
Polri membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) guna menampung mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan progres pembentukan Kortas Tipikor Polri tersebut.
"Terkait dengan pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja Presiden (
Jokowi)," kata Kapolri di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.
Listyo menyampaika pembentukan tersebut juga tengah dalam proses harmonisasi. Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Khususnya masyarakat yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus," ujar jenderal bintang empat itu.
Sebelumnya, Kapolri membentuk
Kortas Tipikor untuk menampung mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Listyo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis, 9 Desember 2021. Sebelumnya, Ke-44 orang itu menjalani orientasi di Pusat Pendidikan dan Administrasi (Pusdikmin), Bandung, Jawa Barat hingga 23 Desember 2021.
Mereka telah bertugas sejak awal Januari 2022. Beberapa orang di antaranya, yang memiliki kompetensi di bidang pemberantasan korupsi akan ditempatkan pada Kortas Tipikor.
Kapolri membentuk Kortas Tipikor menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk memperluas organisasi. Nantinya bakal ada empat direktur dari divisi penindakan, penyelidikan, pencegahan, dan kerja sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)