Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten. Hal ini guna menghindari adanya tekanan saat proses hukum bergulir hingga pengadilan.
"Sekarang anggota keluarga sudah bisa mengajukan permohonan (perlindungan)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis, 16 September 2021.
Menurut dia, perlindungan yang diberikan LPSK ditujukan kepada keluarga korban meninggal maupun korban luka-luka. Kebakaran yang menimpa korban diduga disebabkan kelalaian dan tindak pidana.
"Sampai sekarang belum ada anggota keluarga yang mengajukan permohonan perlindungan," ungkap dia.
Baca: Satu Lagi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal, Total 49 Orang
Edwin mengatakan LPSK berencana menemui keluarga korban untuk membicarakan perlindungan. Pelayanan maksimal dipastikan diberikan kepada korban.
"Anggota keluarga bisa memohonkan perlindungan pemenuhan hak prosedural dan restitusi (ganti rugi), pendampingan psikologis, dan perawatan medis untuk korban yang selamat," ujar dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mencari orang yang bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu. Penyidik sudah menaikkan status kasus kebakaran Lapas Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengatakan penyidik mendapati adanya dugaan tindak pidana. Pelaku diduga melanggar Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan dan 188 KUHP tentang kealpaan.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi keluarga korban
kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten. Hal ini guna menghindari adanya tekanan saat proses hukum bergulir hingga pengadilan.
"Sekarang anggota keluarga sudah bisa mengajukan permohonan (perlindungan)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis, 16 September 2021.
Menurut dia, perlindungan yang diberikan LPSK ditujukan kepada keluarga korban meninggal maupun korban luka-luka. Kebakaran yang menimpa korban diduga disebabkan kelalaian dan tindak pidana.
"Sampai sekarang belum ada anggota keluarga yang mengajukan permohonan perlindungan," ungkap dia.
Baca:
Satu Lagi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal, Total 49 Orang
Edwin mengatakan LPSK berencana menemui keluarga korban untuk membicarakan perlindungan. Pelayanan maksimal dipastikan diberikan kepada korban.
"Anggota keluarga bisa memohonkan perlindungan pemenuhan hak prosedural dan restitusi (ganti rugi), pendampingan psikologis, dan perawatan medis untuk korban yang selamat," ujar dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mencari orang yang bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan 49
narapidana itu. Penyidik sudah menaikkan status kasus kebakaran Lapas Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengatakan penyidik mendapati adanya dugaan tindak pidana. Pelaku diduga melanggar Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan dan 188 KUHP tentang kealpaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)