Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

Bully untuk Juliari Disebut Tak Perlu Jadi Peringanan Hukuman

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2021 06:46
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bingung hukuman mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diringankan karena sudah dicaci dan dimaki masyarakat. MAKI menilai hal itu tidak perlu jadi pertimbangan meringankan hukuman Juliari.
 
"Saya juga mengkritisi alasan itu bahwa Juliari sudah di-bully, ya semua koruptor di-bully, jadi mestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Boyamin mengatakan cacian dan makian pasti diterima pelaku korupsi. Hal itu sebagai respons masyarakat karena uangnya sudah dicuri.

Baca: Vonis Juliari Diharapkan Beri Efek Jera Penyelenggara Negara
 
Juliari dinilai diberikan 'karpet merah' dengan pemberian keringanan karena dicaci masyarakat. Pasalnya, pelaku korupsi lain tidak ada yang diberikan keringanan atas tindakan serupa.
 
"Semua koruptor di-bully dan apakah dulu Setya Novanto di-bully itu menjadi faktor meringankan, kan enggak juga," ujar Boyamin.
 
Juliari dihukum penjara 12 tahun atas penerimaan suap pengadaan bansos. Hukuman itu diringankan hakim karena Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya.
 
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Hakim menilai hinaan, cacian, dan makian ke Juliari bagian dari hukuman. Sehingga, hukuman penjaranya butuh diringankan.
 
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Damis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan