Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Hanya 56 Persen Instansi di Indonesia Pernah Lapor Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 18 Agustus 2021 21:26
Jakarta: Kesadaran penyelenggara negara dalam melaporkan gratifikasi masih rendah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru setengah instansi penyelenggara negara pernah lapor gratifikasi.
 
"Sekarang sudah 56 persen dari 785 (instansi) ini pernah melapor. Sekali saja dia melapor itu kita sudah hitung iya loh, cuma sekali," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Pahala mengatakan ada 785 instansi negara yang wajib melaporkan gratifikasi. Itu, kata dia, terdiri atas 542 pemerintah daerah dan 85 kementerian, lembaga, badan, dan komisi.

"Sisanya BUMN dan BUMD," kata dia.
 
Baca: Kepatuhan Anggota DPR Lapor LHKPN Disebut Merosot
 
Pahala mengatakan pelaporan gratifikasi mulai membaik sejak tiga tahun lalu. Sebelum tiga tahun lalu, pelaporan gratifikasi yang pernah diterima cuma 17 persen sejak Lembaga Antikorupsi didirikan.
 
"Artinya sisanya, yang 83 persen itu sekali pun tidak pernah melaporkan ke KPK bahwa mereka ada penerimaan gratifikasi," ujar Pahala. 
 
Dia mengatakan angka itu menjelaskan bahwa kesadaran penyelenggara negara tentang pelaporan gratifikasi masih rendah. Padahal, KPK tidak akan mempermasalahkan gratifikasi yang diterima jika dilaporkan.
 
"Kita pikir mungkin tidak ada gratifikasi sama sekali di daerah itu, syukurlah, atau memang enggak aware sama sekali, engga pusing bahwa ini gratifikasi," tutur Pahala.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan