Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kepatuhan Anggota DPR Lapor LHKPN Disebut Merosot

Candra Yuri Nuralam • 18 Agustus 2021 19:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada kemerosotan dari kepatuhan pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) anggota DPR. Cuma 55 persen anggota DPR yang patuh melaporkan LHKPN di tahun ini.
 
"Legislatif (DPR dan DPRD) itu 100 persen karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyaratkan kalau mau maju Pileg harus isi LHKPN. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Baca: Rumah dan Duit Rp88 M Milik Koruptor Simulator SIM 'Disikat' KPK

Penurunan kepatuhan juga terjadi pada anggota DPRD. Total, hanya 90 persen anggota DPRD di Indonesia patuh melaporkan LHKPN-nya tahun ini.
 
"Padahal kemarin dua duanya sudah 100 persen, kita amat senang. Terima kasih untuk 100 persennya," ujar Pahala.
 
Para wakil rakyat itu diminta sadar diri. Lembaga Antikorupsi ingin mereka menyerahkan LHKPN tanpa diminta.
 
"PR (pekerjaan rumah) kita dimana 55 persen dan 90 persen bisa naik ke 100 persen," tutur Pahala.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan