Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas dua rumah dan uang milik terpidana kasus rasuah simulator SIM Budi Susanto. Total rumah dan mobil yang dirampas lebih dari Rp88 miliar.
"Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp88.269.926.695," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.
Ali mengatakan salah satu rumah milik Budi berada di Jakarta Utara. Rumah itu ditaksir Rp56,74 miliar.
Satu rumah lainnya berada di Bandung, Jawa Barat. Rumah itu ditaksir Rp28,41 miliar.
"Lalu, menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3.113.284.695," ujar Ali.
Baca: Firli: Kemerdekaan Benar-benar Tercapai Apabila Indonesia Terbebas dari Korupsi
Lembaga Antikorupsi sebelumnya telah melelang satu unit mobil milik Budi. Mobil itu senilai Rp177 juta.
"Kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88. 446.926.695," tutur Ali.
KPK bakal terus menagih kekurangan pidana pengganti dan denda ke Budi. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan aset negara dari tindakan korupsi.
"KPK terus berupaya optimal menagih pembayaran uang pengganti kepada para terpidanan yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merampas dua rumah dan uang milik terpidana
kasus rasuah simulator SIM Budi Susanto. Total rumah dan mobil yang dirampas lebih dari Rp88 miliar.
"Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp88.269.926.695," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.
Ali mengatakan salah satu rumah milik Budi berada di Jakarta Utara. Rumah itu ditaksir Rp56,74 miliar.
Satu rumah lainnya berada di Bandung, Jawa Barat. Rumah itu ditaksir Rp28,41 miliar.
"Lalu, menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3.113.284.695," ujar Ali.
Baca:
Firli: Kemerdekaan Benar-benar Tercapai Apabila Indonesia Terbebas dari Korupsi
Lembaga Antikorupsi sebelumnya telah melelang satu unit mobil milik Budi. Mobil itu senilai Rp177 juta.
"Kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88. 446.926.695," tutur Ali.
KPK bakal terus menagih kekurangan pidana pengganti dan denda ke Budi. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan aset negara dari tindakan korupsi.
"KPK terus berupaya optimal menagih pembayaran uang pengganti kepada para terpidanan yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)