Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

RUU KUHP Soal Advokat Curang Dinilai Diskriminatif

Deny Irwanto • 16 Agustus 2021 22:56
Jakarta: Perhimpunan Advokat Indonesia - Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) DPC Jakarta Barat merasa diberatkan adanya revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) mengenai advokat curang dalam ketentuan Pasal 282 KUHP.
 
Pengurus PERADI-SAI DPC Jakarta Barat, Nico Senjaya, mengatakan ketentuan dalam Pasal 282 KUHP mengesankan hanya advokat yang menjadi pemicu perbuatan curang yakni suap menyuap.
 
Baca: Advokat Diajak Perjuangkan Hak Warga Kurang Mampu

"Jadi, dengan adanya pasal 282 ini seolah-olah advokat lah yang menjadi biang kerok dari perilaku curang dalam dunia peradilan. Padahal, oknum penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, polisi, dan lainnya  juga bisa curang kepada advokat," kata Nico, dalam keterangan pers, Senin, 16 Agustus 2021.
 
Nico meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang RUU KUHP dengan menghapus ketentuan mengenai advokat curang dari RUU KUHP. Pasal tersebut dinilai sangat mengkriminalisasi profesi advokat.
 
Menurut dia seharusnya pasal tersebut ditujukan kepada pihak lain seperti hakim, jaksa, penyidik, panitera, bahkan termasuk klien juga harus diterapkan.
 
"Selama ini jika ada advokat yang curang juga selalu diberikan sanksi tegas oleh organisasi. Sudah ada kode etik yang mengatur hal tersebut," jelasnya. 
 
Pasal 282 RUU KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang. 
 
a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
 
b. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
 
Adapun penjelasan Pasal 282 menyebutkan, ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan