Jakarta: Polisi terus mengusut kasus penimbunan obat azithromycin dalam gudang milik PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat. Direktur PT ASA, YP, dan Komisaris Utama PT ASA dan PT Handal Makmur Mulia, S, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita terus lakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada Medcom.id, Senin, 2 Agustus 2021.
Baca: Cegah Distribusi Macet, Gudang Penimbun Azithromycin Kembali Beroperasi
Fahmi mengatakan pihaknya melihat perkembangan penyidikan. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan YP dan S sebagai tersangka.
Keduanya bakal diperiksa secara terpisah. Dirut PT ASA, YP, diagendakan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 3 Agustus 2021. Sedangkan, Komisaris Utama PT ASA dan PT Handal, S, menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Agustus 2021.
"Jadwal pemeriksaan pukul 11.00 WIB," ujar Fahmi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi. Puluhan saksi itu terdiri atas 18 saksi fakta dan lima saksi ahli. Kelima ahli yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), otoritas perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Penimbunan obat dilakukan sejak Senin, 5 Juli 2021. Setiap permintaan barang, PT ASA mengaku tidak memiliki stok. PT ASA mengeluarkan obat itu ketika terjadi kelangkaan.
PT ASA juga menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg) dalam satu boks berisi 20 tablet. Obat tersebut dapat mengobati 3.000 pasien covid-19.
Jakarta: Polisi terus mengusut kasus penimbunan obat
azithromycin dalam gudang milik PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat. Direktur PT ASA, YP, dan Komisaris Utama PT ASA dan PT Handal Makmur Mulia, S, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita terus lakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada
Medcom.id, Senin, 2 Agustus 2021.
Baca:
Cegah Distribusi Macet, Gudang Penimbun Azithromycin Kembali Beroperasi
Fahmi mengatakan pihaknya melihat perkembangan penyidikan. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan YP dan S sebagai tersangka.
Keduanya bakal diperiksa secara terpisah. Dirut PT ASA, YP, diagendakan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 3 Agustus 2021. Sedangkan, Komisaris Utama PT ASA dan PT Handal, S, menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Agustus 2021.
"Jadwal pemeriksaan pukul 11.00 WIB," ujar Fahmi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi. Puluhan saksi itu terdiri atas 18 saksi fakta dan lima saksi ahli. Kelima ahli yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), otoritas perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Penimbunan obat dilakukan sejak Senin, 5 Juli 2021. Setiap permintaan barang, PT ASA mengaku tidak memiliki stok. PT ASA mengeluarkan obat itu ketika terjadi kelangkaan.
PT ASA juga menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg) dalam satu boks berisi 20 tablet. Obat tersebut dapat mengobati 3.000 pasien covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)