Jakarta: Gudang PT ASA, tempat penimbunan obat azithromycin di Kalideres, Jakarta Barat, kembali beroperasi. Polisi membuka segel setelah penyelidikan selesai.
"Sudah dari awal-awal dioperasikan tujuannya agar pendistribusian obat tidak macet," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada Medcom.id, Senin, 2 Agustus 2021.
Namun, polisi mengawasi ketat operasional gudang tersebut. Direktur PT ASA, Y dan Komisaris PT ASA dan PT Handal, S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan azithromycin itu.
"Meski beroperasi, proses hukum tetap berjalan," ujar Fahmi.
Baca: Peran 2 Tersangka Penimbunan Azithromycin
Kedua tersangka tidak ditahan. Pertimbangannya, keduanya kooperatif selama pemeriksaan. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Reporter metro TV, Nisrina Kirana, melaporkan gudang obat milik PT ASA di Kawasan Ruko Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, kembali beroperasi beberapa hari terakhir. Terlihat di lokasi sudah tidak ada garis polisi.
Operasional gudang ini dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kondisi di sekitar gudang pun terpantau normal. Tidak ada pihak keamanan seperti polisi atau pihak keamanan setempat yang telihat.
Gudang penyimpanan obat milik PT ASA yang sudah beroperasi sejak beberapa hari lalu ini, ternyata masih menyimpan beberapa tumpukan obat. Namun, tidak diketahui jenis obat apa saja yang disimpan oleh pihak gudang PT ASA jenis obat covid-19 atau tidak.
Jakarta: Gudang PT ASA, tempat penimbunan obat azithromycin di Kalideres, Jakarta Barat, kembali beroperasi. Polisi membuka segel setelah penyelidikan selesai.
"Sudah dari awal-awal dioperasikan tujuannya agar pendistribusian obat tidak macet," kata Kanit Krimsus
Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada
Medcom.id, Senin, 2 Agustus 2021.
Namun, polisi mengawasi ketat operasional gudang tersebut. Direktur PT ASA, Y dan Komisaris PT ASA dan PT Handal, S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan azithromycin itu.
"Meski beroperasi, proses hukum tetap berjalan," ujar Fahmi.
Baca:
Peran 2 Tersangka Penimbunan Azithromycin
Kedua tersangka tidak ditahan. Pertimbangannya, keduanya kooperatif selama pemeriksaan. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Reporter metro TV, Nisrina Kirana, melaporkan gudang obat milik PT ASA di Kawasan Ruko Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, kembali beroperasi beberapa hari terakhir. Terlihat di lokasi sudah tidak ada garis polisi.
Operasional gudang ini dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kondisi di sekitar gudang pun terpantau normal. Tidak ada pihak keamanan seperti polisi atau pihak keamanan setempat yang telihat.
Gudang penyimpanan obat milik PT ASA yang sudah beroperasi sejak beberapa hari lalu ini, ternyata masih menyimpan beberapa tumpukan obat. Namun, tidak diketahui jenis obat apa saja yang disimpan oleh pihak gudang PT ASA jenis obat covid-19 atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)