Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membahas nasib 75 pegawai yang dibebastugaskan dengan instansi terkait. Hasil rapat itu menegaskan 51 orang dari keseluruhan pegawai yang dinonaktifkan harus dipecat.
"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta Selatan, Selasa, 25 Mei 2021.
Alex mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor. Alex menyebut hasil jawaban tes wawasan kebangsaan 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.
"Kami harus hormati kerja dari asesor," ujar Alex.
Baca: Nasib 75 Pegawai KPK Tak Bisa Ditentukan Sepihak
KPK hanya bisa 'menyelematkan' 24 pegawai yang gagal dari pemecatan. Sebanyak 24 orang itu akan menjalani pendidikan sebelum beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," tutur Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) rampung membahas nasib 75 pegawai yang dibebastugaskan dengan instansi terkait. Hasil rapat itu menegaskan 51 orang dari keseluruhan pegawai yang dinonaktifkan harus dipecat.
"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Badan Kepegawaian Negara (
BKN) Jakarta Selatan, Selasa, 25 Mei 2021.
Alex mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor. Alex menyebut hasil jawaban tes wawasan kebangsaan 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.
"Kami harus hormati kerja dari asesor," ujar Alex.
Baca: Nasib 75 Pegawai KPK Tak Bisa Ditentukan Sepihak
KPK hanya bisa 'menyelematkan' 24 pegawai yang gagal dari pemecatan. Sebanyak 24 orang itu akan menjalani pendidikan sebelum beralih status menjadi aparatur sipil negara (
ASN).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," tutur Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)