Jakarta : Tersangka penghinaan agama, Youtuber Muhammad Kasman alias M Kece, menjadi korban penganiayaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia dianiaya oleh kawan satu sel.
"Dia (M Kece) salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Penganiayaan terjadi pada 26 Agustus 2021. M Kece langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Bareskrim Polri.
Laporan M Kece teregistrasi dengan nomor: LP/0510/VIII/2021/Bareskrim. M Kece melaporkan ihwal penganiayaan dari tahanan di Bareskrim Polri.
"Laporan sudah ditindak lanjuti. Kita telah memeriksa tiga saksi, kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan," ungkap Rusdi.
Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik tengah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," kata jenderal bintang satu itu.
M Kece ditangkap di tempat persembunyiannya, Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pukul 19.30 Wita, Selasa, 24 Agustus 2021. Dia ditetapkan tersangka penghina agama Islam karena telah menyelewengkan ucapan salam.
M Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca: Berkas Perkara Yahya Waloni dan M Kece Segera Dikirim ke Kejaksaan
Jakarta : Tersangka
penghinaan agama, Youtuber Muhammad Kasman alias M Kece, menjadi korban
penganiayaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia dianiaya oleh kawan satu sel.
"Dia (M Kece) salah satu tahanan di Bareskrim
Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Penganiayaan terjadi pada 26 Agustus 2021. M Kece langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Bareskrim Polri.
Laporan M Kece teregistrasi dengan nomor: LP/0510/VIII/2021/Bareskrim. M Kece melaporkan ihwal penganiayaan dari tahanan di Bareskrim Polri.
"Laporan sudah ditindak lanjuti. Kita telah memeriksa tiga saksi, kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan," ungkap Rusdi.
Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik tengah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," kata jenderal bintang satu itu.
M Kece ditangkap di tempat persembunyiannya, Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pukul 19.30 Wita, Selasa, 24 Agustus 2021. Dia ditetapkan tersangka penghina agama Islam karena telah menyelewengkan ucapan salam.
M Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca:
Berkas Perkara Yahya Waloni dan M Kece Segera Dikirim ke Kejaksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)