Jakarta: Polisi memastikan YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri usai dianiaya kawan satu selnya. M Kece dianiaya pada Kamis, 26 Agustus 2021.
"Yang bersangkutan masih di tahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Rutan Bareskrim memiliki layanan kesehatan untuk merawat para tahanan yang terluka. Maka itu, M Kace tidak perlu keluar rutan untuk menjalani perawatan.
Namun, Rusdi belum dapat mengungkapkan kondisi M Kace usai mengalami penganiayaan. Dia hanya memastikan M Kece telah mendapat perawatan.
"Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Youtuber M Kece Dianiaya Sesama Tahanan di Rutan Bareskrim
M Kece melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu pada Kamis, 26 Agustus 2021. Laporan M Kece teregistrasi dengan nomor: 0510/VII/2021/Bareskrim. Polisi tengah menyelidiki dengan mengumpulkan dua alat bukti guna menetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut.
M Kece ditangkap di tempat persembunyiannya, Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pukul 19.30 Wita, Selasa, 24 Agustus 2021. Dia ditetapkan tersangka penghina agama Islam karena telah menyelewengkan ucapan salam.
M Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Jakarta: Polisi memastikan YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece masih berada di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Bareskrim Polri usai
dianiaya kawan satu selnya. M Kece dianiaya pada Kamis, 26 Agustus 2021.
"Yang bersangkutan masih di tahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Rutan Bareskrim memiliki
layanan kesehatan untuk merawat para tahanan yang terluka. Maka itu, M Kace tidak perlu keluar rutan untuk menjalani perawatan.
Namun, Rusdi belum dapat mengungkapkan kondisi M Kace usai mengalami penganiayaan. Dia hanya memastikan M Kece telah mendapat perawatan.
"Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Youtuber M Kece Dianiaya Sesama Tahanan di Rutan Bareskrim
M Kece melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu pada Kamis, 26 Agustus 2021. Laporan M Kece teregistrasi dengan nomor: 0510/VII/2021/Bareskrim. Polisi tengah menyelidiki dengan mengumpulkan dua alat bukti guna menetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut.
M Kece ditangkap di tempat persembunyiannya, Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pukul 19.30 Wita, Selasa, 24 Agustus 2021. Dia ditetapkan tersangka penghina agama Islam karena telah menyelewengkan ucapan salam.
M Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)