Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 Hillalatil Badri. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 November 2021.
KPK juga bakal memeriksa saksi lainnya dari unsur anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Para eks legislator yang dipanggil penyidik ialah Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto.
Sementara itu, saksi lain dari kalangan swasta adalah Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin alias Iim; Staf Logistik PT Athar Graha Persada, Basri; dan karyawan PT Athar Graha Persada, RD Sendhy Hefria Wijaya. Kemudian, seorang swasta Veri Aswandi, dan wiraswasta Deki Nander.
KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali penyidik kepada para saksi. Namun, sepuluh saksi itu akan mempertajam penyidikan dugaan korupsi uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD Jambi.
Baca: KPK Minta Legislator di Maluku Tidak Korupsi
Perkara ini menjerat empat tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi. Keempatnya adalah Fakhrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Ishwara, dan Zainul Arfan.
Pada perkara ini Fakhrurozi diduga menerima suap 'ketok palu' sebesar Rp375 juta dan Arrakmat Eka Putra senilai Rp275 juta. Kemudian, Wiwid Iswhara sejumlah Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta.
KPK menetapkan belasan anggota DPRD Jambi karena berkaitan dengan suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD. Mereka juga diduga meminta jatah proyek kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta per orang.
Pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan para anggotanya untuk kompak satu suara dengan sikap RAPBD. Tiap fraksi menerima uang sekitar Rp400 juta sampai Rp700 juta.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 Hillalatil Badri. Dia diperiksa terkait dugaan
korupsi pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 November 2021.
KPK juga bakal memeriksa saksi lainnya dari unsur anggota
DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Para eks legislator yang dipanggil penyidik ialah Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto.
Sementara itu, saksi lain dari kalangan swasta adalah Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin alias Iim; Staf Logistik PT Athar Graha Persada, Basri; dan karyawan PT Athar Graha Persada, RD Sendhy Hefria Wijaya. Kemudian, seorang swasta Veri Aswandi, dan wiraswasta Deki Nander.
KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali penyidik kepada para saksi. Namun, sepuluh saksi itu akan mempertajam penyidikan dugaan korupsi uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD Jambi.
Baca:
KPK Minta Legislator di Maluku Tidak Korupsi
Perkara ini menjerat empat tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi. Keempatnya adalah Fakhrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Ishwara, dan Zainul Arfan.
Pada perkara ini Fakhrurozi diduga menerima suap 'ketok palu' sebesar Rp375 juta dan Arrakmat Eka Putra senilai Rp275 juta. Kemudian, Wiwid Iswhara sejumlah Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta.
KPK menetapkan belasan anggota DPRD Jambi karena berkaitan dengan suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD. Mereka juga diduga meminta jatah proyek kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta per orang.
Pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan para anggotanya untuk kompak satu suara dengan sikap RAPBD. Tiap fraksi menerima uang sekitar Rp400 juta sampai Rp700 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)