Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri cs, diminta tidak meladeni pemanggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM disebut tidak memiliki kewenangan mencampuri hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
"Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya," kata Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.
Kapitra menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Menurut dia, aneh jika Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.
"Kewenangan Komnas HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan genoside," tegas Kapitra.
Baca: Komnas HAM Agendakan Pemanggilan Ulang Pimpinan KPK
Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 8 Juni 2021. Namun, pimpinan KPK enggan memenuhi panggilan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM pada 2 Juni 2021 terkait aduan TWK pegawai KPK. Lembaga Antirasuah telah mengirimkan surat ke Komnas HAM untuk meminta penjelasan Komnas HAM ihwal pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.
Jakarta: Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri cs, diminta tidak meladeni pemanggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM disebut tidak memiliki kewenangan mencampuri hasil
tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
"Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya," kata Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.
Kapitra menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Menurut dia, aneh jika Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.
"Kewenangan Komnas HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan genoside," tegas Kapitra.
Baca:
Komnas HAM Agendakan Pemanggilan Ulang Pimpinan KPK
Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 8 Juni 2021. Namun, pimpinan KPK enggan memenuhi panggilan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM pada 2 Juni 2021 terkait aduan TWK pegawai KPK. Lembaga Antirasuah telah mengirimkan surat ke Komnas HAM untuk meminta penjelasan Komnas HAM ihwal pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)