Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

6 Jaksa Bakal Diperiksa JAM-Was Buntut Tuntutan 1 Tahun Istri Omeli Suami

Tri Subarkah • 24 November 2021 05:12
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan enam jaksa bakal diperiksa Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was). Pemeriksaan terkait tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya, istri yang mengomeli suami mabuk.
 
"Ada enam jaksa yang saat ini diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata Leonard di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa, 23 November 2021.
 
Namun, dia tidak memerinci nama-nama jaksa yang bakal diperiksa. Sebelumnya, sembilan jaksa diwawancarai dalam proses eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum).

Mereka terdiri dari jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum. Leonard menyebut sebelum mengusulkan pemeriksaan pada emam jaksa itu, Bidang Pengawasan telah memeriksa Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Jawa Barat, Dwi Hartanta.
 
Baca: Istri Dituntut Penjara Karena Marahi Suami Mabuk, Rekomendasi Komnas Perempuan tak Direspons
 
Dwi dimutasi menjadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Bin) Kejagung ntuk mempercepat proses perkara. "Bagi para jaksa yang tidak profesional, kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard.
 
Leonard memastikan hukuman menanti enam jaksa yang terbukti melanggar aturan. "Dan untuk hukuman, apakah hukuman disiplin, itu nanti setelah JAM-Was selesai melakukan pemeriksaan," tutur dia.
 
Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara Valencya dengan menempatkan tiga jaksa senior dari JAM-Pidum sebagai jaksa P-16A. Adapun, tuntutan 1 tahun pidana juga sudah ditarik.
 
Tim JPU meminta majelis hakim membebaskan Valencya dari segala tuntutan. Valencya diseret ke pengadilan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis karena mengomeli suaminya kerap pulang dalam keadaan mabuk.
 
"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang mengendalikan perkara tuntutan di seluruh Indonesia. Ya, ini baru pertama," ujar Leonard.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan