Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Masih Gelar WFO, Bos di 2 Perusahaan Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 07 Juli 2021 15:58
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan tiga pimpinan di dua perusahaan sebagai tersangka. Ketiganya mempekerjakan pegawai di kantor atau work from office (WFO) di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan Satgas Gakkum menangkap dua pimpinan perusahaan PT DPI. Perusahaan yang terletak di Jalan Tanah Abang 1 Nomor 27 itu tidak masuk sektor yang diizinkan selama PPKM darurat.
 
"Kita amankan dua (tersangka) saat di TKP. Kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, insialnya RRK laki-laki dia adalah direktur utamanya, kemudian kedua AHV ini manajer human resource dari PT DPI," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juli 2021.

Penyidik juga memeriksa lima orang dari perusahaan PT LMI terkait hal serupa. Polisi menetapkan CEO PT LMI berinisial SD sebagai tersangka.  
 
"Kita masih lakukan pendalaman kepada PT ini, juga (dilakukan pemeriksaan)," beber dia.
 
(Baca: Disidak Anies, Equity Life Klaim Perusahaan Masuk Sektor Esensial)
 
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta lantaran dinilai menghalang-halangi penanggulangan wabah.
 
"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," kata dia.
 
Polisi memastikan akan menindak pimpinan perusahaan yang masih mewajibkan karyawannya WFO selama PPKM darurat. Perkantoran yang diperbolehkan beroperasi hanya sektor esensial dan kritikal.
 
"Kami akan terus mengecek, memonitor langsung, jika menemukan perusahaan-perusahaan nonesensial yang masih memaksakan pegawainya kerja (di kantor) akan kita tindak, akan kita sidik," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
 
Yusri ingin kejadian itu tidak terulang. Dia meminta warga melaporkan bila perusahaan nonesensial dan nonkritikal masih mewajibkan karyawan WFO. Warga diminta melapor melalui layanan 110, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, atau pemerintah daerah (pemda).
 
"Segera laporkan apabila menemukan nonesensial yang dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja (di kantor). Padahal itu tidak boleh lagi," tegas Yusri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan