"Ya mungkin dua-tiga orang yang bisa kita ajukan, dari pihak Pak Moeldoko yang melihatnya," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021.
Otto menyebut ketiga orang itu bukan saksi ahli, melainkan saksi yang melihat tayangan tudingan terkait Ivermectin di YouTube dan yang mengetahui peristiwa itu. Saksi ahli nantinya ditentukan penyidik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
"Kita hanya menyerahkan bukti-bukti bahwa kita melihat benar terjadi tindak pidana karena ada peristiwa itu. Jadi, kita menunjukkan bahwa pada tanggal sekian ada berita di YouTube menyatakan bahwa seseorang melakukan seperti ini (menuding Moeldoko memburu renten dari Ivermectin)," ungkap Otto.
Otto menegaskan apa yang dituduhkan terhadap kliennya telah dibuktikan tidak benar. Moeldoko langsung menyerahkan bukti itu ke polisi sambil diperiksa sore tadi.
"Jadi, itu semua telah dibuktikan karena kalau pihak yang kita laporkan itu menyatakan sesuatu tanpa menyebutkan bukti-bukti, kita mau melaporkan sesuatu harus memiliki bukti-bukti. itulah yg kami sampaikan," ungkap Moeldoko.
Moeldoko diperiksa sebagai pelapor lebih kurang satu jam. Dia membeberkan kronologi tudingan terkait Ivermectin yang disampaikan dua peneliti ICW.
Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri pada 10 September 2021. Laporan Moeldoko diterima dengan Nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Egi dan Miftah diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.