Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Ini disebabkan tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) itu tinggal di Singapura.
"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan otoritas pemberantas korupsi Singapura (CPID) untuk memeriksa Tannos. Namun, Tannos belum memberikan jawaban.
Baca: Pengusutan Kasus Korupsi KTP-el Terkendala
Tannos diharap segera memberikan jawaban terkait pemanggilannya. Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika pemeriksaan dilakukan di Singapura.
"Kalau dia maunya diperiksa di CPID tentu kita ke sana," ujar Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kesulitan memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Ini disebabkan tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(KTP-el) itu tinggal di Singapura.
"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan otoritas pemberantas korupsi Singapura (CPID) untuk memeriksa Tannos. Namun, Tannos belum memberikan jawaban.
Baca:
Pengusutan Kasus Korupsi KTP-el Terkendala
Tannos diharap segera memberikan jawaban terkait pemanggilannya. Lembaga
Antikorupsi tidak masalah jika pemeriksaan dilakukan di Singapura.
"Kalau dia maunya diperiksa di CPID tentu kita ke sana," ujar Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)