Jakarta: Jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2007. Organisasi kelompok radikal itu disebut masih eksis berkat yayasan amal Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA).
"Paska penangkapan amir JI, terungkap bahwa JI masih beroperasi berkat kemampuan finansial yang dibangun oleh kelompok tersebut," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 8 November 2021.
Aswin mengatakan JI mendapat dana dari berbagai sumber. Salah satunya, melakukan fund raising atau penggalangan dana dengan membangun lembaga amal berbadan hukum, LAZ ABA.
Baca: Kotak Amal Teroris JI Tersebar di Jakarta, Lampung, dan Sumut
"Lembaga amal tersebut sengaja dibentuk JI dengan perizinan resmi dari pemerintah, agar dapat dipercaya masyarakat sebagai wadah donasi dalam misi kemanusiaan, agama, dan pendidikan," ungkap Aswin.
Aswin mengungkapkan JI menyebarkan ribuan kotak amal ke 13 wilayah di Indonesia, salah satunya Lampung, DKI Jakarta, dan Sumatra Utara (Sumut). Mereka mengantongi uang Rp70 juta per bulan.
"JI berhasil mendapatkan dana yang sangat besar, yang beberapa di antaranya digunakan untuk operasional JI," kata Aswin.
Yayasan amal ini terbongkar setelah Densus menangkap tiga tersangka teroris pada 31 Oktober-2 November 2021. Mereka ialah Supriyadi, Sukarli, dan Dwi Raditya Susilo.
Dwi Raditya Susilo merupakan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pesawaran Lampung. Dwi menjabat sebagai sekertaris Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (BM ABA). Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Amil Zakat BM ABA periode 2018-2020.
Dia mengetahui aliran dana penggunaan uang-uang yang dikumpulkan yayasan tersebut. Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah berbait kepada amir JI.
Jakarta: Jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2007. Organisasi kelompok
radikal itu disebut masih eksis berkat yayasan amal Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA).
"Paska penangkapan amir JI, terungkap bahwa JI masih beroperasi berkat kemampuan finansial yang dibangun oleh kelompok tersebut," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi
Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 8 November 2021.
Aswin mengatakan JI mendapat dana dari berbagai sumber. Salah satunya, melakukan
fund raising atau penggalangan dana dengan membangun lembaga amal berbadan hukum, LAZ ABA.
Baca:
Kotak Amal Teroris JI Tersebar di Jakarta, Lampung, dan Sumut
"Lembaga amal tersebut sengaja dibentuk JI dengan perizinan resmi dari pemerintah, agar dapat dipercaya masyarakat sebagai wadah donasi dalam misi kemanusiaan, agama, dan pendidikan," ungkap Aswin.
Aswin mengungkapkan JI menyebarkan ribuan
kotak amal ke 13 wilayah di Indonesia, salah satunya Lampung, DKI Jakarta, dan Sumatra Utara (Sumut). Mereka mengantongi uang Rp70 juta per bulan.
"JI berhasil mendapatkan dana yang sangat besar, yang beberapa di antaranya digunakan untuk operasional JI," kata Aswin.
Yayasan amal ini terbongkar setelah Densus menangkap tiga tersangka teroris pada 31 Oktober-2 November 2021. Mereka ialah Supriyadi, Sukarli, dan Dwi Raditya Susilo.
Dwi Raditya Susilo merupakan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pesawaran Lampung. Dwi menjabat sebagai sekertaris Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (BM ABA). Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Amil Zakat BM ABA periode 2018-2020.
Dia mengetahui aliran dana penggunaan uang-uang yang dikumpulkan yayasan tersebut. Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah berbait kepada amir JI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)