Jakarta: Polisi selesai memeriksa polisi gadungan FR, warga Bermani Ilir, Kepahiang, Bengkulu, yang beraksi di media sosial Facebook. Dia menggunakan modus memacari korban untuk melakukan penipuan.
"Diajak pacaran online," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno kepada Medcom.id, Sabtu, 19 Juni 202.
Setelah berpacaran, pelaku berjanji menikahi korban. Hal ini terungkap dari dari salah satu korban berinisila SH. Namun, Sudarno tidak menyebut lama hubungan keduanya.
Seiring berjalannya waktu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. "Korban mengalami kerugian jutaan rupiah," ujarnya.
Tindak pidana penipuan itu dilakukan FR sejak Desember 2020. Mula-mula FR membuat akun palsu di media sosial Facebook. Dia menuliskan identitasnya sebagai Brigpol Iswanto yang bertugas di Polda Bengkulu.
Baca: OJK Coret Tanda Bukti Terdaftar 6 Penyelenggara Pinjol
Setelah itu, FR menemukan akun korban dan memacari korban. Saat meminta sejumlah uang, pelaku mengancam korban jika tak memenuhi kehendaknya.
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengirimkan uang kepada pelaku. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Bermani Ilir, Kepahiang, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 8 Juni 2021.
Pelaku ditahan di Polda Bengkulu. Dia dijerat Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Jakarta: Polisi selesai memeriksa
polisi gadungan FR, warga Bermani Ilir, Kepahiang, Bengkulu, yang beraksi di media sosial Facebook. Dia menggunakan modus memacari korban untuk melakukan penipuan.
"Diajak pacaran online," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno kepada
Medcom.id, Sabtu, 19 Juni 202.
Setelah berpacaran, pelaku berjanji menikahi korban. Hal ini terungkap dari dari salah satu korban berinisila SH. Namun, Sudarno tidak menyebut lama hubungan keduanya.
Seiring berjalannya waktu, pelaku
meminta sejumlah uang kepada korban. "Korban mengalami kerugian jutaan rupiah," ujarnya.
Tindak pidana penipuan itu dilakukan FR sejak Desember 2020. Mula-mula FR membuat akun palsu di media sosial Facebook. Dia menuliskan identitasnya sebagai Brigpol Iswanto yang bertugas di Polda Bengkulu.
Baca:
OJK Coret Tanda Bukti Terdaftar 6 Penyelenggara Pinjol
Setelah itu, FR menemukan akun korban dan memacari korban. Saat meminta sejumlah uang, pelaku mengancam korban jika tak memenuhi kehendaknya.
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengirimkan uang kepada pelaku. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Bermani Ilir, Kepahiang, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 8 Juni 2021.
Pelaku ditahan di Polda Bengkulu. Dia dijerat Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)