Keempat penyelenggara pinjol tersebut adalah PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia. Dengan demikian, mereka tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Sementara pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," ungkap OJK dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resminya, Jumat, 18 Juni 2021.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan juga memberi izin kepada delapan penyelenggara fintech lending yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.
Dengan demikian, maka sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 125 perusahaan.
OJK mengimbau agar masyarakat menggunakan jasa penyelenggara pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Hal ini penting agar konsumen terlindungi dari praktik curang fintech ilegal.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tegas OJK.
Untuk diketahui, penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK dapat menjalankan kegiatan operasional hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar, selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan.
Sementara bagi perusahaan pinjaman online yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK tidak memiliki masa kadaluarsa atas tanda izin yang dimilikinya. Sedangkan bagi perusahaan pinjaman online yang sudah dinyatakan ilegal, tidak akan bisa memperoleh tanda terdaftar dan izin dari regulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News