Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang. Foto: Dok/Medcom.id
Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang. Foto: Dok/Medcom.id

Polri Diminta Mendalami Kemungkinan Kelalaian Pejabat Level Atas di Kebakaran Lapas Tangerang

Anggi Tondi Martaon • 21 September 2021 18:32
Jakarta: Polisi diminta mengusut tuntas kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, Banten. Penyidikan diminta tak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka.
 
"Bareskrim Polri kami harapkan menyidik lebih jauh," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Selasa, 21 September 2021.
 
Setidaknya ada dua hal yang harus didalami pihak berwajib. Pertama, melihat kemungkinan pejabat lapas level atas dipidana.

"Apakah pejabat lapas level di atas tersebut juga memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana," kata dia.
 
Kedua, mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran lapas tersebut. Pasalnya, penetapan tersangka berbasis Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Penyidik Polri perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas berdasar Pasal 187 KUHP," ujar dia.
 
Baca: Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang Tak Cukup Hanya Penetapan 3 Tersangka
 
Polisi telah menetapkan tiga tersangka kebakaran Lapas Klas I Tangerang, yakni RU, S, dan Y. Mereka merupakan petugas lapas.
 
"Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
 
Yusri menyebut ketiga tersangka memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun, polisi masih mendalami terkait Pasal 187 dan 188 KUHP terkait kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan