Jakarta: Polisi diminta mengusut tuntas kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Penyelidikan tidak cukup hanya penetapan tiga tersangka.
"Kalau hanya tiga (tersangka) itu terlalu kecil," kata anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai ada permasalahan lain dalam kejadian yang menewaskan 49 narapidana. Salah satunya, manajemen pengelolaan penjara.
"Ini problem dari manajemen, ini ya (permasalahan) kinerja," ungkap dia.
Polisi diminta mengusut pihak lain yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Kebakaran lapas dinilai bukan semata kelalaian tiga tersangka tersebut.
Baca: 3 Tersangka Kebakaran LP Tangerang Berstatus Pegawai Lapas
"Memang yang salah di bawah, tapi ya kinerja itu dari sistem, pemimpin, leadership seperti apa," ujar dia.
Sebanyak tiga tersangka kebakaran Lapas Klas I Tangerang, yaitu RU, S, dan Y. Mereka merupakan petugas lapas.
"Semuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Yusri menyebut ketiga tersangka memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun, polisi masih mendalami terkait Pasal 187 dan 188 KUHP terkait kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
Jakarta:
Polisi diminta mengusut tuntas
kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Penyelidikan tidak cukup hanya penetapan tiga tersangka.
"Kalau hanya tiga (tersangka) itu terlalu kecil," kata anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai ada permasalahan lain dalam kejadian yang menewaskan 49 narapidana. Salah satunya, manajemen pengelolaan penjara.
"Ini
problem dari manajemen, ini ya (permasalahan) kinerja," ungkap dia.
Polisi diminta mengusut pihak lain yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Kebakaran
lapas dinilai bukan semata kelalaian tiga tersangka tersebut.
Baca:
3 Tersangka Kebakaran LP Tangerang Berstatus Pegawai Lapas
"Memang yang salah di bawah, tapi ya kinerja itu dari sistem, pemimpin,
leadership seperti apa," ujar dia.
Sebanyak tiga tersangka kebakaran Lapas Klas I Tangerang, yaitu RU, S, dan Y. Mereka merupakan petugas lapas.
"Semuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Yusri menyebut ketiga tersangka memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun, polisi masih mendalami terkait Pasal 187 dan 188 KUHP terkait kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)