Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis menang dalam persidangan kasus korupsi bantuan sosial covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Permintaan maaf Juliari dinilai tidak bisa menghilangkan bukti rasuah yang ada.
"KPK optimistis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa penuntut umum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 10 Agustus 2021.
Ali mengatakan pihaknya mengantongi bukti kuat keterlibatan Juliari dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial covid-19. Hakim diminta adil memberikan putusan kepada politikus PDI Perjuangan itu.
(Baca: Juliari Minta Maaf kepada Jokowi dan Megawati)
"Kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, Juliari meminta dibebaskan. Dia mengaku tidak korupsi.
Juliari mengaku lalai mengawasi anak buahnya yang bermain proyek bansos. "Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) optimistis menang dalam persidangan kasus
korupsi bantuan sosial covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Permintaan maaf Juliari dinilai tidak bisa menghilangkan bukti rasuah yang ada.
"KPK optimistis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa penuntut umum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 10 Agustus 2021.
Ali mengatakan pihaknya mengantongi bukti kuat keterlibatan Juliari dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial covid-19. Hakim diminta adil memberikan putusan kepada politikus PDI Perjuangan itu.
(Baca:
Juliari Minta Maaf kepada Jokowi dan Megawati)
"Kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, Juliari meminta dibebaskan. Dia mengaku tidak korupsi.
Juliari mengaku lalai mengawasi anak buahnya yang bermain proyek bansos. "Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)