ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KPK Bantah Membangkang kepada Ombudsman

Candra Yuri Nuralam • 07 Agustus 2021 20:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah disebut membangkang terhadap Ombudsman. KPK menolak mengikuti rekomendasi dugaan malaadimistrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) dari Ombudsman.
 
"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Agustus 2021.
 
Ali juga membantah respons keberatan KPK ke Ombudsman tanpa dasar. Lembaga Antikorupsi berpatokan dengan peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 saat mengirimkan surat tersebut.

"Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP (laporan hasil akhir pemeriksaan) maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI," ujar Ali.
 
Ali mengatakan surat keberatan pihaknya sudah diterima Ombudsman. Saat ini, Ombudsman sedang mempelajari surat keberatan KPK untuk menentukan sikap.
 
Baca: Novel Baswedan Sayangkan KPK Menolak Rekomendasi Ombudsman
 
"Lengkap dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya," ujar Ali.
 
KPK akhirnya memberikan sikap atas dugaan malaadimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut Ombudsman. Lembaga Antikorupsi merasa keberatan dengan dugaan itu.
 
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
 
Lembaga Antikorupsi menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK. KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
 
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan