Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Jadi Tersangka Penimbunan Azithromycin, Komisaris PT ASA Ditahan

Siti Yona Hukmana • 05 Agustus 2021 19:29
Jakarta: Komisaris Utama (Komut) PT ASA, S, ditahan Polres Metro Jakarta Barat. S ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Agustus 2021.
 
"Pada hari ini kita sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Niko tidak menyebut pertimbangan penahanan S. Dia mengatakan S dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan penahanan kami menerapkan pasal berlapis. Namun, yang lebih krusial terkait Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," kata Niko.
 
Niko menyebut S menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Pemeriksaam dimulai pukul 10.00-17.00 WIB pada Rabu, 4 Agustus 2021.
 
"Kita mengajukan 71 pertanyaan pada tersangka S," ucapnya.
 
Dia tidak memerinci pertanyaan dan hasil pemeriksaan. Sebab, hal itu masuk materi penyidikan.
 
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya Direktur Utama (Dirut) PT ASA, YP. Dia lebih dahulu menjalani pemeriksaan, yakni pada Selasa, 3 Agustus 2021.
 
YP dicecar 67 pertanyaan selama 4,5 jam. Namun, YP tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis karena memiliki penyakit saraf.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari 18 saksi fakta dan lima saksi ahli.
 
Kelima ahli, yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana.
 
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Baca: Modus Perawat Timbun Obat Terapi Covid-19
 
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
 
Penimbunan obat dilakukan sejak Senin, 5 Juli 2021. Setiap permintaan barang, PT ASA mengaku tidak memiliki stok. PT ASA mengeluarkan obat itu ketika terjadi kelangkaan.
 
PT ASA juga menjual obat penanganan pasien covid-19 itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet.
 
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Obat itu dapat mengobati 3.000 pasien covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan