Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi: Pencarian Harun Masiku Butuh Waktu Lama

Siti Yona Hukmana • 28 September 2021 16:59
Jakarta: Polri terus membantu pencarian buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku di luar negeri melalui penerbitan red notice. Pencarian Harun disebut tidak mudah.
 
"Ya belum ada tanda-tanda. masih berjalan, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama," Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Johni Asadoma di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021.
 
Johni mengatakan setiap negara yang menjadi anggota interpol berkewajiban mencari buronan setelah menerima red notice. Namun, pencarian buron memiliki kesulitan masing-masing. Apalagi, permintaan ke interpol banyak.

"Bukan cuma kita yang mengeluarkan red notice, hampir seluruh negara anggota, 194 negara itu mungkin hampir semuanya punya red notice," ungkap Johni.
 
Johni memastikan red notice Harun Masiku telah terbit dan masih aktif. Negara anggota interpol masih melacak dan mencari keberadaan buron kasus korupsi itu.
 
"Red notice akan diperbarui setiap lima tahun dengan konfirmasi dari negara peminta," ungkap Johni.
 
Johni juga mengharapkan peran serta masyarakat. Dia meminta warga memberikan informasi ke kepolisian jika melihat atau mengetahui keberadaan Harun Masiku.
 
"Saya rasa masyarakat kalau tahu memberikan informasi ya bagus-bagus saja gitu, masyarakat kan melihat suatu tindakan yang melanggar hukum bisa melapor kepada polisi, jadi tidak masalah. Tapi polisi terus bekerja," kata dia.
 
Baca: Harun Masiku Disebut Masih di Indonesia pada Agustus 2021
 
Nama Harun Masiku mencuat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun diduga melobi Wahyu lewat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
 
Harun ingin mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Harun buron sejak Januari 2020.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 8 Januari 2020. Sebelumnya, Wahyu diduga telah menerima suap Rp200 juta.
 
Wahyu divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan