Jakarta: Satuan Reskrim Polsek Senen mengungkap pelaku pembakaran stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jalan Pramuka Raya, Paseban, Jakarta Pusat. Pelaku merupakan salah seorang karyawati SPBU.
"Kita amankan RWA, 26 karyawati SPBU di hotel kawasan Rawasari, Senen, Jakarta Pusat," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Senen Komisaris Polisi (Kompol) Ari Susanto di Polsek Senen, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Ari menjelaskan RWA melakukan pembakaran untuk menghilangkan barang bukti kejahatannya. RWA diduga melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) dari 31 Mei 2021-2 Juni 2021. Jumlah uang hasil penjualan itu mencapai Rp165 juta.
RWA mengumpulkan seluruh dokumen bukti penjualan BBM di ruang kerja. Kemudian, RWA membakar dengan korek api yang disimpan di dalam tas.
"Kita amankan barang bukti, antara lain uang sisa hasil penggelapan senilai Rp3 juta, dokumen penjualan bensin SPBU, serta sejumlah kayu dari meja yang terbakar," ujar dia.
RWA merupakan bendahara SPBU. Dia menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Hasil penggelapan uang tersebut dibelikan baju, tas, kita amankan sebagai barang bukti," kata Ari.
Baca: Kantor SPBU di Jalan Pramuka Jakpus Nyaris Ludes Terbakar
RWA dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 374 dan Pasal 184 ayat 1 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kantor SPBU di Jalan Pramuka Raya, Paseban, Senen, terbakar pada Rabu, 2 Juni 2021. Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat berhasil memadamkan kebakaran sebelum api menjalar.
Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat, Asril Rizal, menyebut laporan kebakaran di SPBU Pramuka masuk pukul 10.39 WIB. Sebanyak tujuh unit mobil pemadam dan 35 personel dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.
Jakarta: Satuan Reskrim Polsek Senen mengungkap pelaku pembakaran stasiun pengisian bahan bakar umum (
SPBU), Jalan Pramuka Raya, Paseban,
Jakarta Pusat. Pelaku merupakan salah seorang karyawati SPBU.
"Kita amankan RWA, 26 karyawati SPBU di hotel kawasan Rawasari, Senen, Jakarta Pusat," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Senen Komisaris Polisi (Kompol) Ari Susanto di Polsek Senen, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Ari menjelaskan RWA melakukan
pembakaran untuk menghilangkan barang bukti kejahatannya. RWA diduga melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) dari 31 Mei 2021-2 Juni 2021. Jumlah uang hasil penjualan itu mencapai Rp165 juta.
RWA mengumpulkan seluruh dokumen bukti penjualan BBM di ruang kerja. Kemudian, RWA membakar dengan korek api yang disimpan di dalam tas.
"Kita amankan barang bukti, antara lain uang sisa hasil penggelapan senilai Rp3 juta, dokumen penjualan bensin SPBU, serta sejumlah kayu dari meja yang terbakar," ujar dia.
RWA merupakan bendahara SPBU. Dia menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Hasil penggelapan uang tersebut dibelikan baju, tas, kita amankan sebagai barang bukti," kata Ari.
Baca: Kantor SPBU di Jalan Pramuka Jakpus Nyaris Ludes Terbakar
RWA dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 374 dan Pasal 184 ayat 1 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kantor SPBU di Jalan Pramuka Raya, Paseban, Senen, terbakar pada Rabu, 2 Juni 2021. Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat berhasil memadamkan kebakaran sebelum api menjalar.
Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat, Asril Rizal, menyebut laporan kebakaran di SPBU Pramuka masuk pukul 10.39 WIB. Sebanyak tujuh unit mobil pemadam dan 35 personel dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)