Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Tas Balenciaga Milik Eks Bupati Talaud Dilelang Senilai Rp14,8 Juta

Fachri Audhia Hafiez • 06 Juli 2021 18:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua barang milik mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Salah satunya tas merek Balenciaga.
 
"Tas wanita merek 'Balenciaga' warna abu-abu, dengan harga limit yang ditawarkan Rp14.803.000 dan uang jaminan Rp4.000.000," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.
 
Barang lainnya yakni satu set anting-anting emas putih bermata berlian. Harga limit sebesar Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000.

Mekanisme lelang lewat laman lelang.go.id, mulai Senin, 12 Juli 2021 pukul 13.30 WIB. Lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.
 
(Baca: Ditahan KPK Setelah Bebas, Emosi Eks Bupati Talaud Belum Stabil)
 
Eksekusi barang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST. Sri Wahyumi merupakan terpidana suap revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud karena terbukti menerima uang dan barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai Rp591,943 juta.
 
Sri Wahyumi divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman Sri dipotong dari 4,5 tahun menjadi dua tahun penjara atas dikabulkannya peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
 
KPK kembali menetapkan Sri sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017. Dia dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih usai menghirup udara bebas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan