Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip menangis usai membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga
Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip menangis usai membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga

Ditahan KPK Setelah Bebas, Emosi Eks Bupati Talaud Belum Stabil

Candra Yuri Nuralam • 04 Mei 2021 06:52
Jakarta: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip masih mengamuk. Dia tidak terima ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai bebas dari penjara.
 
"Sejauh ini informasi yang kami terima emosi yang bersangkutan belum stabil," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Mei 2021.
 
Menurut dia, emosi Sri tidak separah saat baru ditahan untuk kedua kalinya. Meski Sri mengamuk, KPK bakal terus mengusut kasus yang menjeratnya.

Baca: Firli Mengaku Belum Tahu Kabar Pemecatan Novel Baswedan
 
"Tim penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," ujar Ali.
 
Ali meminta waktu kepada publik agar KPK bisa segera merampungkan perkara kedua Sri. Lembaga Antikorupsi menjamin seluruh penanganan kasus ini bakal transparan.
 
KPK kembali menetapkan Sri sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017. Dia langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
 
Penahanan dilakukan setelah Sri keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang Rabu, 28 April 2021. Dia dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih usai menghirup udara bebas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan