Jakarta: Perekrutan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri diminta tak gegabah. Iktikad baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mesti berlandaskan aturan.
"Jangan sampai legasi Kapolri akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Menurut dia, perekrutan tersebut harus sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Khususnya, Pasal 63 ayat 1, yang mewajibkan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Selain itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 ayat 1 huruf a, yang menyatakan batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun, dalam hal ini 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun," ujar Yusuf.
Baca: Menpan RB Segera Umumkan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK
Dia melihat syarat-syarat itu otomatis menggugurkan proses rekrutmen eks pegawai KPK. Apalagi, ada Keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI X/2021 terkait dengan TWK yang menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.
"Dalam keputusan MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK, bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos," kata dia.
Di sisi lain, Yusuf melihat perekrutan eks pegawai KPK tak adil. Kecuali, Polri membuka rekrutmen untuk umum.
Jakarta: Perekrutan eks pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
aparatur sipil negara (ASN) Polri diminta tak gegabah. Iktikad baik Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mesti berlandaskan aturan.
"Jangan sampai legasi Kapolri akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Menurut dia,
perekrutan tersebut harus sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Khususnya, Pasal 63 ayat 1, yang mewajibkan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Selain itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 ayat 1 huruf a, yang menyatakan batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun, dalam hal ini 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun," ujar Yusuf.
Baca:
Menpan RB Segera Umumkan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK
Dia melihat syarat-syarat itu otomatis menggugurkan proses rekrutmen eks pegawai KPK. Apalagi, ada Keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI X/2021 terkait dengan TWK yang menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.
"Dalam keputusan MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK, bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos," kata dia.
Di sisi lain, Yusuf melihat perekrutan eks pegawai KPK tak adil. Kecuali, Polri membuka rekrutmen untuk umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)