Tersangka kasus suap ekspor benih lobster Edhy Prabowo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Tersangka kasus suap ekspor benih lobster Edhy Prabowo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Menahan Tangis, Edhy Minta Dipertemukan dengan Keluarga

Candra Yuri Nuralam • 21 Januari 2021 19:51
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta dipertemukan dengan keluarganya. Edhy butuh dukungan moral.
 
"Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham Yasonna Laoly diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga," kata Edhy sambil menahan tangis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Januari 2021.
 
Edhy mengaku tertekan menghadapi perkara dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Dia butuh keluarganya untuk bisa menjalani masalah yang menjeratnya.

"Kalau boleh untuk menguatkan, ya boleh dijenguk langsung dengan aturan covid-19, kan boleh pakai masker, swab. Jadi dalam batas," ujar Edhy.
 
Edhy tidak puas dengan kunjungan daring. Dia ingin kehadiran keluarga untuk menguatkannya.
 
Dia tidak meminta seluruh keluarganya didatangkan. Edhy cukup bertemu istri dan anak.
 
"Saya butuh dukungan moral keluarga," tutur Edhy.
 
(Baca: Ainul Minta Ponsel ke Edhy Prabowo buat Komunikasi Fee)
 
KPK meniadakan kunjungan tatap muka bagi tahanan. Kebijakan itu diambil lantaran penyebaran covid-19 di lingkungan Lembaga Antirasuah.
 
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.
 
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
 
Penerima dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan