Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, 20 Januari 2021. Penyidik mencecar Edhy soal temuan barang yang diduga dari uang hasil korupsi.
Salah satu barang yang dikonfirmasi adalah pembelian ponsel untuk urusan uang haram. Ponsel itu diduga diberikan Edhy ke istri Staf Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih.
"Berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka AF (Ainul Faqih)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Januari 2021.
KPK juga mengonfirmasi asal uang yang ditemukan di rumah dinas Edhy. Beberapa dokumen terkait kasus ini juga didalami lewat Edhy.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Baca: KPK Endus Aliran Suap Izin Tambak Benur Direktur PT DPP
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, 20 Januari 2021. Penyidik mencecar Edhy soal temuan barang yang diduga dari uang hasil korupsi.
Salah satu barang yang dikonfirmasi adalah pembelian ponsel untuk urusan uang haram. Ponsel itu diduga diberikan Edhy ke istri Staf Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih.
"Berupa
handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah
fee kepada tersangka AF (Ainul Faqih)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Januari 2021.
KPK juga mengonfirmasi asal uang yang ditemukan di rumah dinas Edhy. Beberapa dokumen terkait kasus ini juga didalami lewat Edhy.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Baca:
KPK Endus Aliran Suap Izin Tambak Benur Direktur PT DPP
Diduga, ada
monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)