Jakarta: Tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab mengaku sesak napas pada malam tahun baru, Jumat, 1 Januari 2021. Tim kesehatan Polda Metro Jaya bahkan memeriksa langsung kondisi Rizieq.
"Sama dokter dilihat dikasih oksigen, dia enggak mau. Dia minta lah oksigen dari rumah," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) AKBP Rahmat saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Tim kesehatan sempat mempertanyakan riwayat penyakit Rizieq. Rizieq ternyata sakit jantung. "Rupanya beliau itu setelah saya tanya ke mana-mana bawa oksigen," ujar Rahmat.
Polda Metro Jaya telah memfasilitasi semua keperluan kesehatan Rizieq. Seperti oksigen dan pengecekan tekanan darah. Pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya juga didampingi oleh dokter tim Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C).
Menurut Rahmat, tidak ada masalah dalam pelayanan kesehatan tersebut. Hanya saja, Rizieq tidak mau menggunakan oksigen yang disediakan Biddokkes.
"Jadi tabung oksigen diminta dibawa dari rumah. Kita kasih enggak mau, maunya dari rumah," ujar Rahmat.
Kepolisian mengamini keinginan Rizieq. Tabung oksigen dari kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, dibawa ke ruang sel di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq dipastikan dalam kondisi normal. Sesak napas yang dialaminya belum masuk kategori harus dirawat di rumah sakit. Tekanan darah Rizieq dalam ukuran normal.
"Tekanan darahnya bagus, 130/120 bagus dia normal. Cuma pada malam tahun baru itu dia enggak puasa, biasanya kan puasa beliau seharian tiap hari puasa," kata Rahmat.
Kabar Rizieq sakit pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro. Menurut Sugito, kliennya itu didiagnosa sakit lambung.
Sugito mengaku khawatir, sehingga meminta pembantaran sampai kondisi Rizieq pulih. Rizieq mulai tidak enak badan sejak malam tahun baru 2021.
"Tanggal 1 (Januari) malam kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada, kami khawatir bisa fatal. Kami minta Habib Rizieq bisa dirawat di RSCM," kata Sugito saat dikonfirmasi terpisah.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa dan penghasutan. Kegiatan itu yakni Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 November 2020 dan akad nikah anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
Dua kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu mengakibatkan puluhan orang terjangkit virus covid-19. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Kemudian, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Kabar Rizieq sakit pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro. Menurut Sugito, kliennya itu didiagnosa sakit lambung.
Sugito mengaku khawatir, sehingga meminta pembantaran sampai kondisi Rizieq pulih. Rizieq mulai tidak enak badan sejak malam tahun baru 2021.
"Tanggal 1 (Januari) malam kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada, kami khawatir bisa fatal. Kami minta Habib Rizieq bisa dirawat di RSCM," kata Sugito saat dikonfirmasi terpisah.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran
protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa dan penghasutan. Kegiatan itu yakni Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 November 2020 dan akad nikah anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
Dua kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu mengakibatkan puluhan orang terjangkit virus
covid-19. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Kemudian, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)