Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

79 Akun Medsos Dapat Peringatan dari Virtual Police

Siti Yona Hukmana • 10 Maret 2021 12:50
Jakarta: Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus melakukan patroli di dunia maya. Akun media sosial (medsos) yang mendapat peringatan virtual akibat mengunggah konten berpotensi pidana bertambah.
 
"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM (direct message)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Menurut Rusdi, respons pengguna medsos itu baik. Mayoritas pengguna medsos telah mengubah unggahan kontennya usai mendapatkan peringatan virtual.

"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Rusdi mengatakan akun medsos yang ditegur tersebut rata-rata milik perorangan. Mereka kebanyakan mengunggah konten yang bersifat sentimen pribadi.
 
"Makanya bisa seperti itu. Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ungkap Rusdi.
 
Baca: Masyarakat Diminta Bijak Menggunakan Media Sosial
 
Virtual police merupakan gagasan untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak terjebak kasus yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Belakangan ini, UU ITE kerap digunakan masyarakat untuk saling lapor.
 
Virtual police juga dibuat sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan