Jakarta: Terdakwa pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab dapat dianggap mempersulit persidangan secara daring atau online. Perbuatan Rizieq bahkan melanggar hukum.
"Terancam pasal pidana," kata pakar hukum pidana Petrus Selestinus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
Petrus mengatakan Rizieq dan pengacaranya Munarwan tidak seharusnya mengambil tindakan walk out saat sidang perdana beragendakan dakwaan berlangsung. Seorang terdakwa yang menolak mengikuti persidangan langsung maupun dalam jaringan (daring) telah merendahkan martabat peradilan di Indonesia.
Ahli hukum pidana itu menduga ada alasan Rizieq berkukuh meminta hakim menggelar sidang secara langsung. Salah satunya, untuk mengumpulkan massa agar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Petrus menyarankan kepolisian mempersiapkan strategi pengamanan di setiap sidang Rizieq Shihab. Terlebih, di masa pandemi covid-19 yang harus menghindari kerumunan massa.
Baca: 1.985 Personel TNI-Polri Siap Jaga Sidang Offline Rizieq Besok
Petrus juga meminta majelis hakim kembali menggelar sidang daring jika massa Rizieq tidak menjaga ketertiban umum. Apalagi hingga menyebabkan kekisruhan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berpendapat tidak tertutup kemungkinan Rizieq dan kuasa hukum dijerat pidana akibat ulahnya selama persidangan offline.
Edi Hasibuan yakin majelis hakim yang memimpin sidang Rizieq tidak akan terpengaruh terhadap desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan. "Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," ujar Edi Hasibuan.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata akan mengamati perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan. Ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat tindakan merendahkan martabat hakim atau tidak.
Jakarta: Terdakwa pelanggaran protokol kesehatan
Muhammad Rizieq Shihab dapat dianggap mempersulit persidangan secara daring atau
online. Perbuatan Rizieq bahkan melanggar hukum.
"Terancam pasal pidana," kata pakar hukum pidana Petrus Selestinus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
Petrus mengatakan Rizieq dan pengacaranya Munarwan tidak seharusnya mengambil tindakan walk out saat sidang perdana beragendakan dakwaan berlangsung. Seorang terdakwa yang menolak mengikuti persidangan langsung maupun dalam jaringan (daring) telah merendahkan martabat peradilan di Indonesia.
Ahli hukum pidana itu menduga ada alasan Rizieq berkukuh meminta hakim menggelar sidang secara langsung. Salah satunya, untuk mengumpulkan massa agar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Petrus menyarankan
kepolisian mempersiapkan strategi pengamanan di setiap sidang Rizieq Shihab. Terlebih, di masa
pandemi covid-19 yang harus menghindari kerumunan massa.
Baca:
1.985 Personel TNI-Polri Siap Jaga Sidang Offline Rizieq Besok
Petrus juga meminta majelis hakim kembali menggelar sidang daring jika massa Rizieq tidak menjaga ketertiban umum. Apalagi hingga menyebabkan kekisruhan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berpendapat tidak tertutup kemungkinan Rizieq dan kuasa hukum dijerat pidana akibat ulahnya selama persidangan
offline.
Edi Hasibuan yakin majelis hakim yang memimpin sidang
Rizieq tidak akan terpengaruh terhadap desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan. "Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," ujar Edi Hasibuan.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata akan mengamati perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan. Ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat tindakan merendahkan martabat hakim atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)