Jakarta: Personel gabungan TNI-Polri siap menjaga sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Jumat, 26 Maret 2021. Rizieq akan hadir di PN Jakpus.
"Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan dengan adanya kegiatan sidang offline besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021.
Yusri mengimbau simpatisan Rizieq agar tidak datang ke PN Jaktim. Kehadiran mereka malah berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Dia memastikan polisi akan menindak simpatisan Rizieq bila melanggar prokes.
Baca: Pembukaan 92 Rekening FPI yang Diblokir Disebut Kewenangan PPATK
Sidang lanjutan besok beragendakan pembacaan eksepsi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Sejatinya, agenda sidang ini digelar pada Selasa, 23 Maret 2021. Namun, Rizieq keberatan dengan persidangan.
Rizieq menilai sidang ini akan menentukan nasibnya ke depan. Dia tidak mau sidang dilakukan virtual atau online yang kapan saja bisa mengalami gangguan teknis. Dia memohon sidang dilakukan secara offline. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim.
Rizieq menjadi terdakwa kasus prokes terkait peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020. Acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan banyak yang tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak. Kasus itu juga menjerat lima orang lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi.
Selain itu, Rizieq menjadi tersangka kasus prokes atas kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat serta kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di RS Ummi, Bogor. Rizieq menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Jakarta: Personel gabungan TNI-Polri siap menjaga sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa
Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Jumat, 26 Maret 2021.
Rizieq akan hadir di PN Jakpus.
"Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan dengan adanya kegiatan sidang
offline besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021.
Yusri mengimbau simpatisan Rizieq agar tidak datang ke PN Jaktim. Kehadiran mereka malah berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan (
prokes). Dia memastikan polisi akan menindak simpatisan Rizieq bila melanggar prokes.
Baca:
Pembukaan 92 Rekening FPI yang Diblokir Disebut Kewenangan PPATK
Sidang lanjutan besok beragendakan pembacaan eksepsi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Sejatinya, agenda sidang ini digelar pada Selasa, 23 Maret 2021. Namun, Rizieq keberatan dengan persidangan.
Rizieq menilai sidang ini akan menentukan nasibnya ke depan. Dia tidak mau sidang dilakukan virtual atau
online yang kapan saja bisa mengalami gangguan teknis. Dia memohon sidang dilakukan secara
offline. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim.
Rizieq menjadi terdakwa kasus prokes terkait peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020. Acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan banyak yang tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak. Kasus itu juga menjerat lima orang lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi.
Selain itu, Rizieq menjadi tersangka kasus prokes atas kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat serta kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di RS Ummi, Bogor. Rizieq menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)