Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menjadwalkan sidang lanjutan gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Sidang ini merupakan penjadwalan ulang.
"(Benar) sidang pertama (lagi)," ujar anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, kepada Medcom.id, Selasa, 27 April 2021.
Perkara nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. itu rencananya menjalani sidang perdana dengan pembacaan gugatan pada Selasa, 20 April 2021. Namun, pengurus Demokrat dari kubu Moeldoko sebagai pihak penggugat tidak hadir.
Menurut Mehbob, kubu Moeldoko sudah tak punya harapan apapun soal legitimasi. Sebab, berkas pengesahan kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Saya heran dengan Moeldoko dan gerombolannya. Sudah kalah di administrasi, harusnya berhenti saja," ujar Mehbob.
Baca: Demokrat Somasi Kubu Moeldoko
Kubu Moeldoko mengajukan gugatan keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Penggugat terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba, serta Ajrin Duwila dan La Moane Sabara.
Sementara itu, pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 selaku tergugat I serta DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 sebagai tergugat II. Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly selaku pihak turut tergugat.
Penggugat meminta hakum melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat. Termasuk melarang tergugat I memecat peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kubu Moeldoko menilai AD/ART Partai Demokrat melanggar aturan formal dan materiel. Mereka juga menuntut DPP Partai Demokrat membayar ganti rugi Rp100 miliar.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menjadwalkan sidang lanjutan gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Sidang ini merupakan penjadwalan ulang.
"(Benar) sidang pertama (lagi)," ujar anggota
Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, kepada
Medcom.id, Selasa, 27 April 2021.
Perkara nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. itu rencananya menjalani sidang perdana dengan pembacaan gugatan pada Selasa, 20 April 2021. Namun, pengurus Demokrat dari kubu
Moeldoko sebagai pihak penggugat tidak hadir.
Menurut Mehbob, kubu Moeldoko sudah tak punya harapan apapun soal legitimasi. Sebab, berkas pengesahan kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Saya heran dengan Moeldoko dan gerombolannya. Sudah kalah di administrasi, harusnya berhenti saja," ujar Mehbob.
Baca:
Demokrat Somasi Kubu Moeldoko
Kubu Moeldoko mengajukan gugatan keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Penggugat terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba, serta Ajrin Duwila dan La Moane Sabara.
Sementara itu, pihak tergugat yaitu DPP
Partai Demokrat periode 2020-2025 selaku tergugat I serta DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 sebagai tergugat II. Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly selaku pihak turut tergugat.
Penggugat meminta hakum melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat. Termasuk melarang tergugat I memecat peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kubu Moeldoko menilai AD/ART Partai Demokrat melanggar aturan formal dan materiel. Mereka juga menuntut DPP Partai Demokrat membayar ganti rugi Rp100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)