Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hukuman mati bukan solusi menangani korupsi. Hukuman mati disebut tak membuat seseorang kapok melakukan praktik rasuah.
“Selain tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi, (hukuman mati) juga bertentangan dengan norma hak asasi manusia,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Maret 2021.
Taufan menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana. Hukuman mati untuk koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Hak hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun dan dijamin oleh konstitusi,” tegas dia.
Taufan mafhum pemerintah ingin membangun sistem pencegahan dan penindakan praktik rasuah yang tegas. Namun, dunia juga melihat kepatuhan serta komitmen Indonesia memenuhi standar HAM.
Baca: Willy Aditya: Perampasan Aset Lebih Beradab daripada Hukuman Mati
Taufan mengutip data indeks persepsi korupsi (CPI) 2020 Tiongkok yang masih menerapkan hukuman mati dengan skor 42 dari skala 0-100. Semakin tinggi skor, artinya penilaian semakin baik.
Beberapa negara seperti Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia memiliki skor antara 85 hingga 87. Seluruh negara itu memiliki kesamaan, yakni sudah lama menghapuskan hukuman mati.
“Sehingga tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” terang Taufan.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai
hukuman mati bukan solusi menangani korupsi. Hukuman mati disebut tak membuat seseorang kapok melakukan praktik rasuah.
“Selain tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana
korupsi, (hukuman mati) juga bertentangan dengan norma hak asasi manusia,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Maret 2021.
Taufan menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana. Hukuman mati untuk koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Hak hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun dan dijamin oleh konstitusi,” tegas dia.
Taufan mafhum pemerintah ingin membangun sistem pencegahan dan penindakan praktik rasuah yang tegas. Namun, dunia juga melihat kepatuhan serta komitmen Indonesia memenuhi standar HAM.
Baca: Willy Aditya: Perampasan Aset Lebih Beradab daripada Hukuman Mati
Taufan mengutip data indeks persepsi korupsi (CPI) 2020 Tiongkok yang masih menerapkan hukuman mati dengan skor 42 dari skala 0-100. Semakin tinggi skor, artinya penilaian semakin baik.
Beberapa negara seperti Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia memiliki skor antara 85 hingga 87. Seluruh negara itu memiliki kesamaan, yakni sudah lama menghapuskan hukuman mati.
“Sehingga tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” terang Taufan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)